HARIANTERBIT.com - Bharada E alias Richard Eliezer kembali menjalani sidang perkara pembunuhan Brigadir J alias Nofriansyah Yosua Hutabarat di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu, 28 Desember 2022.
Bharada E menjalani sidang dengan agenda pemeriksaan saksi meringankan atau a de charge. Kuasa hukum Bharada E akan menghadirkan ahli pidana.
"Satu ahli yang akan kita hadirkan Ahli Hukum Pidana yaitu Dr. Albert Aries, SH, MH," kata kuasa hukum Bharada E, Ronny Talapessy saat dihubungi.
Albert Aries adalah ahli pidana yang menjadi tim pembahas RKUHP. Dia juga merupakan Juru bicara (jubir) Tim Sosialisasi RKUHP Kemenkumham.
"Ahli merupakan salah satu dari 11 orang pembahas RKUHP dan salah satu jubir dari RKUHP dan KUHP yang baru," jelas Ronny.
Diketahui Brigadir J tewas ditembak di rumah dinas Ferdy Sambo di Komplek Polri Duren Tiga, Jakarta Selatan pada 8 Juli 2022.
Dalam kasus tersebut terdapat lima terdakwa yakni Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, Bharada E atau Richard Eliezer, Bripka RR atau Ricky Rizal dan Kuat Ma'ruf.
Mereka dijerat dengan pasal pembunuhan berencana, Pasal 340 subsider Pasal 338 junto Pasal 55 dan 56 KUHP dengan hukuman maksimal hukuman mati.***
Artikel Terkait
Franz Magnis Suseno Nilai Perintah Ferdy Sambo Sulit Dilawan Bharada E
Saksi Ahli Ungkap Dua Faktor yang Bisa Menolong Bharada E
Laksanakan Perintah Atasan, Jadi Faktor Meringankan Hukuman Bharada E
Ahli Pidana: Keterangan Bharada E sebagai Justice Collaborator Tidak Lebih Istimewa
Pihak Ferdy Sambo Pertanyakan Kepatutan Bharada E sebagai Justice Collaborator