HARIANTERBIT.com - Ahli pidana Prof. Dr. Elwi Danil memandang bahwa unsur pidana pada pasal 340 dan pasal 338 KUHP harus terpenuhi masing-masing minimal dengan dua alat bukti. Jika tidak maka terdakwa dapat divonis bebas.
Elwi dihadirkan dalam persidangan perkara pembunuhan Brigadir J alias Nofriansyah Yosua Hutabarat di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa, 27 Desember 2022. Dia menjadi saksi ahli meringankan bagi Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi.
Dalam keterangannya Guru Besar Universitas Andalas ini menjelaskan bahwa hukum pidana di Indonesia menganut teori dualistik yang memisahkan perbuatan melawan hukum dengan pertanggungjawaban pidana yang salah satu elemen pentingnya adalah kesalahan.
Baca Juga: MU Ditelikung, Liverpool Berhasil Boyong Cody Gakpo ke Anfield
Dalam rumusan tindak pidana, imbuhnya, terdapat frasa yang menunjuk pada perbuatan dan ada yang menunjuk pada pertanggungjawaban. Jika dikaitkan dengan sistem minimum alat bukti maka semua unsur tindak pidana harus didasari minimal dua alat bukti.
"Konsekuensinya semua unsur dalam pasal itu harus didukung dengan dua alat bukti: unsur kesengajaan dua alat bukti, unsur direncanakan terlebih dahulu dua alat bukti, unsur menghilangkan nyawa orang lain harus dua alat bukti. Meskipun pada akhirnya dua alat bukti itu masih merupakan bukti yang sama tapi harus secara konkrit menunjuk kepada unsur kepada delik yang akan dibuktikan itu," katanya di ruang sidang.
Sesuai asas actori incumbit probatio, actori onus probandi atau 'siapa yang mendakwa maka ia harus membuktikan dakwaannya', maka jaksa penuntut umum harus berhasil membuktikan unsur-unsur dalam pasal yang didakwakan. Jika tidak pembuktian tidak terpenuhi maka tetdakwa dapat dibebaskan.
Baca Juga: Simak 4 Fakta Menarik Reborn Rich, K-Drama dengan Rating Tertinggi Tahun 2022
"Pada ketika dia tidak bisa membuktikan dakwaannya maka konsekuensinya orang yang didakwa itu harus divonis bebas," tandas Elwi.
Diketahui Brigadir J tewas ditembak di rumah dinas Ferdy Sambo di Komplek Polri Duren Tiga, Jakarta Selatan pada 8 Juli 2022. Dalam kasus tersebut terdapat lima terdakwa yakni Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, Bharada E atau Richard Eliezer, Bripka RR atau Ricky Rizal dan Kuat Ma'ruf.
Mereka dijerat dengan pasal pembunuhan berencana, Pasal 340 subsider Pasal 338 junto Pasal 55 dan 56 KUHP dengan hukuman maksimal hukuman mati.
Baca Juga: KUR 2023 Rp460 Triliun, KERIS: Harus Tepat Sasaran, Tidak Disalahgunakan Jelang Pemilu
Artikel Terkait
Ahli Pidana: Keterangan Bharada E sebagai Justice Collaborator Tidak Lebih Istimewa
Pihak Ferdy Sambo Pertanyakan Kepatutan Bharada E sebagai Justice Collaborator