Ahli Pidana: Keterangan Bharada E sebagai Justice Collaborator Tidak Lebih Istimewa

- Selasa, 27 Desember 2022 | 13:01 WIB
Ahli pidana Prof. Dr. Elwi Danil di Pengadilan Negeri Jaksel, Selasa (27/12/2022) (Ikbal Muqorobin)
Ahli pidana Prof. Dr. Elwi Danil di Pengadilan Negeri Jaksel, Selasa (27/12/2022) (Ikbal Muqorobin)

HARIANTERBIT.com - Bharada E alias Richard Eliezer saat ini menjadi justice collaborator dalam perkara pembunuhan Brigadir J alias Nofriansyah Yosua.

Namun demikian, bukan berarti keterangan Bharada E memiliki nilai keterangan yang lebih tinggi dari saksi lain.

Hal itu dijelaskan oleh ahli pidana Prof. Dr. Elwi Danil dalam persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa, 27 Desember 2022. Elwi dihadirkan kuasa hukum Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi sebagai ahli yang meringankan.

"Tidak ada satu aturan pun atau tidak ada satu pendapat pun dalam doktrin yang ditemukan yang menyatakan bahwa JC itu kualitas atau nilai keterangannya sebagai saksi itu berbeda dengan saksi yang bukan sebagai JC. Sehingga dengan demikian dapat dikatakan, sekalipun dia adalah JC ya, keterangan dia sama dengan keterangan-keterangan saksi yang lain yang bukan JC," katanya di ruang sidang. 

Baca Juga: Simak 4 Fakta Menarik Reborn Rich, K-Drama dengan Rating Tertinggi Tahun 2022

Lebih lanjut, Guru Besar Universitas Andalas ini mengatakan, kesesuaian satu keterangan saksi dengan keterangan lain akan menjadi alat bukti petunjuk yang digunakan majelis hakim dalam perkara pidana. 

"Kalau soal kesesuaian antara satu fakta dengan fakta lain, antara satu keterangan dengan keterangan yang lain ini kan nanti kan akan menjadi apa yang dalam alat bukti yang kita kenal dengan petunjuk. Itu akan digunakan oleh hakim sebagai sarana untuk menimbulkan keyakinannya dalam alat bukti yang disebut sebagai petunjuk," tandasnya. 

Baca Juga: AJ Bacok Ayah Kandung Karena Kesal Diajak Tahajud, Penganiaya Pengojek Hingga Tewas Ditangkap

Diketahui Richard Eliezer menjadi justice collaborator dalam perkara pembunuhan Brigadir J. Dia mendapatkan perlindungan dari Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK).

 

Editor: Arbi Terbit

Tags

Artikel Terkait

Terkini

X