Ferdy Sambo dan Putri Hadirkan Ahli Pidana sebagai Saksi Meringankan

- Selasa, 27 Desember 2022 | 09:14 WIB
Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi dalam sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.  (Ikbal Muqorobin - harianterbit.com)
Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi dalam sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. (Ikbal Muqorobin - harianterbit.com)

HARIANTERBIT.com - Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menggelar sidang perkara pembunuhan Brigadir J alias Nofriansyah Yosua Hutabarat, Selasa, 27 Desember 2022. Sidang digelar untuk terdakwa Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi.

Adapun agenda persidangan adalah pemeriksaan keterangan saksi yang meringankan bagi terdakwa atau a de charge

Kuasa hukum Putri, Febri Diansyah mengatakan saksi yang akan dihadirkan dalam sidang Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi adalah ahli pidana.

"Hari ini, Kami menghadirkan Ahli Pidana, Prof. Dr. Elwi Danil, S.H., M.H., Guru Besar Hukum Pidana dari Universitas Andalas," katanya saat dihubungi. 

Baca Juga: Lagi! Album BTS Boy With Luv Raih Sertifikasi Emas di Prancis

Febri menegaskan ahli pidana akan memberikan pendapat dan keterangan secara objektif sesuai keilmuan yang dibidangi.

"Sebagaimana komitmen yg disampaikan, Ahli akan menjelaskan secara objektif sesuai keilmuan bidang hukum pidana untuk mendukung pembuktian dan pencarian kebenaran dalam perkara ini," tandas dia. 

Diketahui Brigadir J tewas ditembak di rumah dinas Ferdy Sambo di Komplek Polri Duren Tiga, Jakarta Selatan pada 8 Juli 2022. Dalam kasus tersebut terdapat lima terdakwa yakni Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, Bharada E atau Richard Eliezer, Bripka RR atau Ricky Rizal dan Kuat Ma'ruf. 

Baca Juga: Korea Selatan Akhirnya Izinkan Impor Sex Dolls dengan Alasan kehidupan Pribadi

Mereka dijerat dengan pasal pembunuhan berencana, Pasal 340 subsider Pasal 338 junto Pasal 55 dan 56 KUHP dengan hukuman maksimal hukuman mati.

 

Editor: Arbi Terbit

Tags

Terkini

Al Ghazali dan Bahaya Kekenyangan

Sabtu, 10 Juni 2023 | 06:11 WIB

Berani Jadi Netizen Pejuang untuk Melawan Hoaks

Jumat, 9 Juni 2023 | 20:46 WIB
X