HARIANTERBIT.com - Ferdy Sambo menuturkan awal terbongkarnya rekayasa pembunuhan Brigadir J alias Nofriansyah Yosua Hutabarat. Gara-gara ocehan Bharada E atau Richard Eliezer dia dijemput oleh temannya sendiri.
Eks Kadiv Propam Polri ini mengatakan pada 5 Agustus 2022 mendapatkan telepon yang memberitahukan bahwa Bharada E telah mengubah keterangannya soal peristiwa di Komplek Polri Duren Tiga.
"Saya dijemput oleh rekan saya bintang dua di Mabes Polri di tanggal 6 Agustus pagi. Tanggal 5 Agustus itu saya ditelpon disampaikan bahwa (keterangan) ini Richard berubah," tuturnya saat menjadi saksi perkara obstruction of justice di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis, 22 Desember 2022 malam.
Baca Juga: NewJeans Ungkap Lagu Pertama Yang Membuat Menggemari Musik KPop
Keterangan Bharada E saat itu menyebutkan bahwa Ferdy Sambo menembak Brigadir J sebanyak lima kali. Ferdy Sambo merasa Bharada E melempar tanggung jawab kepadanya seorang diri atas kematian Brigadir J.
"Saya sampaikan berubah gimana? Terus saya, kalau mau bawa saya ingin lihat apa keterangan dia.nah Di tanggal 5 itu dia menyampaikan. Saya yang menembak lima kali ke Yosua. Wah saya kok jadi melimpah ke saya semua peristiwa ini. Oke saya akanhadapi semua ini," ujarnya.
Dalam prosesnya Ferdy Sambo menyebut diminta untuk mengakui lima tembakan seperti yang disampaikan Bharada E. Namun dia menolak. Hingga akhirnya pada 8 Agustus dijadikan tersangka setekah dipanggil tim khusus.
"Sampailah pada kalau tak salah tanggal 8 saya dipanggil oleh timsus kemudian seluruh orang di situ akan dijadikan tersangka termasuk istri saya. Saya menyerah waktu itu. Ya sudah, yang penting istri saya jangan jadi tersangka karena dia tidak tahu apa-apa," beber Ferdy Sambo.
Baca Juga: Sejumlah Kader Mundur, PSI Ungkap Alasan Soal Promosi dan Fasilitas
Belakangan Bharada E menyatakan keterangan pada 5 Agustus tersebut tidak benar. Dia mengakui menembak Brigadir J sebanyak tiga sampai empat kalim setelah itu baru Ferdy Sambo turut menembak.
Diketahui Brigadir J tewas ditembak di rumah dinas Ferdy Sambo di Komplek Polri Duren Tiga, Jakarta Selatan pada 8 Juli 2022. Dalam kasus tersebut terdapat lima terdakwa yakni Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, Bharada E atau Richard Eliezer, Bripka RR atau Ricky Rizal dan Kuat Ma'ruf.
Mereka dijerat dengan pasal pembunuhan berencana, Pasal 340 subsider Pasal 338 junto Pasal 55 dan 56 KUHP dengan hukuman maksimal hukuman mati.
Baca Juga: Status Justice Collaborator Bharada E Dipertanyakan, LPSK Beri Jawaban