Saksi Ahli Kriminolog Yakin Kasus Brigadir J Pembunuhan Berencana

- Senin, 19 Desember 2022 | 15:27 WIB
Sejumlah saksi ahli dihadirkan dalam persidangan pembunuhan Brigadir J, di PN Jaksel, Senin (19/12). (Ikbal Muqorobin)
Sejumlah saksi ahli dihadirkan dalam persidangan pembunuhan Brigadir J, di PN Jaksel, Senin (19/12). (Ikbal Muqorobin)

HARIANTERBIT.com - Ahli Kriminologi Muhammad Mustofa meyakini pembunuhan Brigadir J alias Nofriansyah Yosua Hutabarat sebagai pembunuhan berencana. Keyakinan itu didasari pada kronologi peristiwa dalam dakwaan dan berkas acara pemeriksaan yang diterima dari penyidik. 

"Berdasarkan ilustrasi tadi dan juga berdasrkan kronologi yang diberikan oleh penydiik kepada saya, saya melihat di sana terjadi perencanaan," katanya saat menjadi saksi ahli di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin, 19 Desember 2022. 

Kriminolog ini juga memandang kesediaan Bharada E alias Richard Eliezer menuruti perintah Ferdy Sambo untuk menembak Brigadir J sebagai relasi kuasa antara atasan dan bawahan. Terlebih Bharada E masih pangkat terendah dalam hirarki kepolisian.

"Kemudian barangkali di antara ajudan maupun pembantu rumah tangga di sana, dia juga paling junior barangkali ada di sana sehingga kemungkinan melakukan penolakan menjadi lebih kecil apalagi dia masih baru menjadi anggota polisi takut kehilangan pekerjaan, itu brangakli yang berpengaruh. Dan memang ada perencanaan," jelas Mustofa. 

Baca Juga: Hiu Terancam Punah, Steven Spielberg Menyesal Bikin Fim Jaws

Lebih lanjut Mustofa menerangkan dalam perencanaan terdapat aktor intelektual. Aktor intelektual akan mengatur pembagian kerja, membuat skenario dan tugas masing-masing pelaku.

"Mulai dari eksekusi sampai tindak lanjut setelah itu agar supaya peristiwa tadi tidak terlihat terindetifikasi sebagai suatu pembunuhan berencana dan itu perencana tqdi kelihatan sekali di dalam kronologi," beber dia. 

Sementara itu Putri Candrawathi memiliki peran yang dengan aktor intelektual. Sedangkan terdakwa lain sebatas diikutsertakan dalam tindak pidana itu.

"Barang kali kalau istri dari terdakwa, barangkali dalam taraf kurang lebih sama, karena majikan sementara yang lain-lain diikutsertakan itu dalam keadaan dia bawahan sehingga kemungkinan untuk menolak menjadi lebih kecil. Apalagi barangkali kerja lama hubungan emosional saudara lebih terbangun sehingga lebih mendorong untuk melakukan," papar Mustofa. 

Baca Juga: Sah! Laksamana Yudo Margono Duduki Posisi Panglima TNI Gantikan Andika Perkasa

Diketahui Brigadir J tewas ditembak di rumah dinas Ferdy Sambo di Komplek Polri Duren Tiga, Jakarta Selatan pada 8 Juli 2022. Dalam kasus tersebut terdapat lima terdakwa yakni Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, Bharada E atau Richard Eliezer, Bripka RR atau Ricky Rizal dan Kuat Ma'ruf. 

Mereka dijerat dengan pasal pembunuhan berencana, Pasal 340 subsider Pasal 338 junto Pasal 55 dan 56 KUHP dengan hukuman maksimal hukuman mati.

Editor: Arbi Terbit

Tags

Artikel Terkait

Terkini

X