Hendra Kurniawan Ungkap Sebelumnya Ferdy Sambo Ingin Tindak Pelecehan Seksual Putri Candrawathi Tak Berlanjut

- Jumat, 16 Desember 2022 | 13:24 WIB
Hendra Kurniawan saat bersaksi untuk terdakwa Irfan Widyanto.  (Ikbal muqorobin)
Hendra Kurniawan saat bersaksi untuk terdakwa Irfan Widyanto. (Ikbal muqorobin)

HARIANTERBIT.com - Ferdy Sambo awalnya menutup peristiwa di Magelangnyang oleh Putri Candrawathi disebut sebagai pelecehan seksual. Namun seiring berjalan Ferdy Sambo getol mengungkap peristiwa yang diduga dilakukan Brigadir J alias Nofriansyah Yosua Hutabarat itu di persidangan.

Mantan Karopaminal Divpropam Polri Hendra Kurniawan bersaksi dalam sidang perkara obstruction of justice dengan terdakwa Irfan Widyanto di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jumat, 16 Desember 2022. 
 
Dalam sidang Hendra menuturkan usai peristiwa penembakan, bersama Benny Ali yang saat itu sebagai Karo Provos Propam Polri, diminta menghadap kepada Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo. Hari itu Ferdy Sambo juga menghadap Kapolri. 
 
 
Usai pertemuan Ferdy Sambo yang saat itu sebagai Kadiv Propam Polri memberikan arahan kepada Hendra dan Benny. Salah satu arahan adalah agar peristiwa pelecehan di Magelang tidak disinggung lagi.
 
"Terus saya minta rekan-rekan ini untuk ditangani sesuai kejadian di TKP Duren Tiga dan tolong untuk masalah di Magelang tidak usah ditindak lanjuti," ujar Hendra menirukan perintah Sambo. 
 
Sambo beralasan tempat kejadian perkara peristiwa tersebut di Magelang. Sedangkan peristiwa penembakan di rumah dinas di Komplek Polri Duren Tiga, Jakarta Selatan. 
 
 
"Karena memang penanganan awal kan di Jakarta Selatan, tapi kejadian di Magelang jadi beda locus," imbuh Hendra. 
 
Dalam perkembangannya dugaan peristiwa pelecehan seksual oleh Brigadir J kepada Putri Candrawathi coba dibuktikan Ferdy Sambo di dalam persidangan.
 
Tindak pelecehan tidak dilaporkan ke polisi saat itu karena Putri merasa malu dan menganggapnya sebagai aib.
 
Ferdy Sambo menyebut peristiwa itu yang memicu emosinya hingga akhirnya terjadi pembunuhan Brigadir J.
 
Dalam peristiwa itu Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, Bharada E atau Richard Eliezer, Kuat Ma'ruf dan Ricky Rizal menjadi terdakwa.***
 

Editor: Yuli Terbit

Tags

Artikel Terkait

Terkini

Al Ghazali dan Bahaya Kekenyangan

Sabtu, 10 Juni 2023 | 06:11 WIB

Berani Jadi Netizen Pejuang untuk Melawan Hoaks

Jumat, 9 Juni 2023 | 20:46 WIB
X