HARIANTERBIT.com - Bareskrim Polri melakukan penggeledahan kantor PT Pertamina Patra Niaga yang berlokasi di Banjarmasin, Kalimantan Selatan (Kalsel), Rabu 7 Desember 2022.
Penggeledahan juga dilakukan di kantor PT Pertamina (Persero) Marketing Operation Region VI Integrated Terminal Banjarmasin.
Direktur Tindak Pidana Korupsi (Dirtipidkor) Bareskrim Polri Brigjen Cahyono Wibowo menuturkan, penggeledahan itu terkait kasus dugaan korupsi jual beli BBM nontunai yang merugikan negara hingga lebih dari Rp 451 miliar.
Baca Juga: KPK Sebut Penyelidikan Formula E Masih Berjalan
“Rabu tanggal 7 Desember 2022, pukul 10.00 WITA, penyidik Dittipidkor Bareskrim Polri melakukan kegiatan penggeledahan di lokasi,” ujar Cahyono dalam keterangan resminya, Kamis, 8 Desember 2022.
Cahyono mengucapkan, penggeledahan itu dilakukan untuk mencari barang bukti tambahan terkait rangkaian kasus dugaan korupsi tersebut.
“Kegiatan transportir pengiriman BBM dari Depo BBM Kalimantan Selatan ke Tambang PT AKT di Tuhup Kalimantan Tengah, dokumen-dokumen yang terkait dengan kegiatan pengaliran BBM dari Kantor PT Pertamina Patra Niaga Sales Area Kalimantan Selatan-Tengah (Kalselteng),” ulasnya.
Baca Juga: Tatapan Rindu Kim Min Jae dan Kim Hyang Gi dalam Teaser ‘Poong, The Joseon Psychiatrist 2’
Selanjutnya, mencari barang bukti elektronik terkait dengan pengaliran BBM dari Kantor PT Pertamina (Persero) Marketing Operation Region VI Integrated Terminal Banjarmasin, kepada para transportir yang menggunakan truk tangki maupun melalui jalur sungai.
Artikel Terkait
Tuntaskan Kasus Utang Samin Tan kepada Pertamina Patra Niaga!
PUSKEPI: Tak Ada Salahnya PT Pertamina Patra Niaga Menaikkan Harga Jual Elpiji Non Subsidi
Salamuddin: Harga Minyak Naik, Pertamina Patra Niaga Terancam Alami Kerugian
Bareskrim Polri Geledah Kantor PT Pertamina Patra Niaga Terkait Kasus BBM Non-tunai