HARIANTERBIT.com - Tim hukum Kuat Ma'ruf melaporkan hakim ketua perkara pembunuhan Brigadir J alias Nofriansyah Yosua Hutabarat, Wahyu Iman Santoso ke Komisi Yudisial (KY). Hakim Ketua sidang Brigadir J ini dilaporkan Dalam dugaan pelanggaran kode etik.
Pejabat Humas Pengadilan Negeri Jakarta Selatan Djuyamto menganggap pelaporan kode etik terhadap Wahyu yang juga merupakan Wakil Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Selatan bukan hal yang luar biasa.
"Saya kira tidak menjadi hal yang luar biasa," katanya saat dihubungi, Kamis, 8 Desember 2022.
Djuyamto mengatakan pelaporan tersebut merupakan hak yang diberikan kepada pihak-pihak yang tengah berperkara di pengadilan.
"Itu menjadi hak para pihak berperkara untuk menyikapi apa yang dilakukan hakim dalam melakukan tupoksinya. Termasuk menyampaikan laporan ke KY maupun ke Bawas," jelas Djuyamto.
Tim hukum Kuat Ma'ruf melaporkan hakim ketua perkara pembunuhan Brigadir J alias Nofriansyah Yosua Hutabarat, Wahyu Iman Santoso ke Komisi Yudisial. Kuasa hukum Kuat, Irwan Irawan mengatakan selain melapor ke Komisi Yudisial, Wahyu juga dilaporkan ke Badan Pengawas Mahkamah Agung.
"Iya lapor ke Komisi Yudisial, ketua majelisnya, sama ke Bawas Mahkamah Agung," katanya saat dihubungi, Kamis 8 Desember 2022.
Irwan menjelaskan Wahyu dilaporkan karena dugaan kode etik saat memimpin persidangan untuk Kuat Ma'ruf. Disebutkan Wahyu dianggap berpihak dalam memimpin sidang.
"Kaitannya dengan kode etik karena dalam beberapa persidangan pemeriksaan saksi banyak kalimat-kalimat ketua majelis yang sangat tendensius kami lihat," ungkapnya.
Surat laporan dugaan pelanggaran kode etik oleh Wahyu disampaikan ke Komisi Yudisial pada Rabu, 7 Desember 2022.***
Artikel Terkait
4 Poin Kesaksian Bharada E Serta Bantahan Kuat Ma'ruf dan Ricky Rizal
Disoraki Fans Bharada E, Kuat Ma'ruf Balas dengan 'Saranghaeyo'
Skenario Kesepakatan Dibalik Pembunuhan Brigadir J, Begini Keterangan Kuat dan Benny Ali
Pengacara Ferdy Sambo Kecewa: Hakim Sudah Simpulkan kok Klien Kami Bohong
Pengacara Kuat Ma’ruf Laporkan Ketua Majelis Hakim ke KY dan MA
Ini Alasan Kuat Maruf Laporkan Ketua Majelis Hakim PN Jaksel ke KY