HARIANTERBIT.com - Kuasa hukum Ferdy Sambo, Arman Hanis, mengaku pesimistis terhadap persidangan kliennya. Ia menganggap majelis hakim sudah membuat kesimpulan yang menyudutkan kliennya.
Ferdy Sambo dihadirkan jaksa penuntut umum sebagai saksi dalam perkara pembunuhan Brigadir J dengan terdakwa Bharada E alias Richard Eliezer, Kuat Ma'ruf dan Ricky Rizal di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu, 7 Desember 2022.
Majelis hakim menilai keterangan yang disampaikan eks Kadiv Propam Polri itu janggal dan tidak masuk. Arman Hanis mengaku bingung dengan pernyataan majelis hakim itu.
"Saya tidak berharap banyak dari persidangan ini, bahwa kita akan buktikan secara adil dan transparan, tapi melihat dua kali persidangan hakim selalu seperti ini, jujur saya tidak berharap banyak," katanya di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
Menurutnya kesimpulan yang majelis hakim sampaikan diuraikan nanti di dalam pertimbangan amar putusan. Arman pun kecewa dengan sikap majelis hakim.
"Kalau dalam sidang terus-terus diungkap seperti itu, ya sudah. Kalau saya nih: sudah putusin aja lah, gak usah kita panjang-panjang sidang. Apalagi kita sidang? Hakim sudah simpulkan kok klien kami bohong. Sudah putusin saja," tandasnya.
Dia meminta agar dalam persidangan kliennya diberi kesempatan menyampaikan keterangan sesuai yang dia ketahui.
"Menurut saya harusnya persidangan itu fair, adil. Biarkan orang menyampaikan apa yang dia ketahui dan apa yang dia rasakan. Dan biarkan bukti-bukti mengungkapkan bukti-bukti yang ada," pungkas Arman. ***
Artikel Terkait
Usai Penambakan Brigadir J, Ferdy Sambo Panggil Ambulans karena Mengira Masih Bisa Diselamatkan
Tiga Kesaksian Janggal Ferdy Sambo yang Disebut Majelis Hakim Tak Masuk Akal
Putri Candrawathi Marah Usai Dengar Pengakuan Ferdy Sambo
Ferdy Sambo Minta Maaf Jika Kesaksiannya Tidak Sesuai Fakta
Hasil Poligraf sebut Tidak Jujur, Ferdy Sambo Bicara Framing Media
Sebut Bharada E Tembak Lima Kali, Ferdy Sambo Tak Bisa Jelaskan Tembakan Lain yang Dilepaskan ke Brigadir J