Pernah Ditahan, Pelaku Bom Bunuh Diri Polsek Astana Anyar Termasuk Teroris Merah

- Rabu, 7 Desember 2022 | 15:38 WIB
Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo saat memberi keterangan pers..  (ikbal muqorobin)
Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo saat memberi keterangan pers.. (ikbal muqorobin)

HARIANTERBIT.comPelaku bom bunuh diri Polsek Astana Anyar Bandung, Agus Sujatno masuk klasifikasi teroris merah alias narapidana terorisme (napiter) merah yang menolak program deradikalisasi pemerintah.

Hal ini diungkap Kapolri Jenderal Listyo Sigit dalam keterangannya di lokasi tempat kejadian perkara pemboman pada Rabu, 7 Desember 2022.

"Yang bersangkutan ini sebelumnya ditahan, diproses di LP Nusakambangan artinya dalam kelompok masih merah. Untuk proses deradikalisasi membutuhkan teknis dan taktis yang berbeda. Yang bersangkutan masih susah diajak bicara, masih menghindar,” kata Listyo menjawab pertanyaan wartawan soal apakah Agus pernah ikut dalam program deradikalisasi.

Baca Juga: Liga 1 Persib vs Persik: Luis Milla Pastikan Semua Pemainnya Siap!

Menurut Listyo, Agus yang pernah dihukum dalam kasus bom panci di Cicendo Bandung pada Februari 2017 ini, menghirup udara bebas pada September 2021 setelah menjalani masa tahanan di Lembaga Pemasyarakatan Nusakambangan selama 4 tahun.

Agus Sujatno yang bekerja sebagai juru parker di depan resto Mie Gacoan ini meledakkan diri di Mapolsek Astana Anyar, Bandung, Jawa Barat pada 7 Desember 2022 pada pukul 08.20 WIB saat anggota polisi melakukan apel pagi.

Akibat peristiwa tersebut satu anggota polisi Aipda Sofyan yang semula dalam kondisi kritis akhirnya meninggal dunia. Sementara 9 anggota polsek Astana Anyar dan satu warga mengalami luka-luka.***

Editor: Yuli Terbit

Tags

Terkini

X