HARIANTERBIT.com - Masih ingat kasus ‘pasar muamalah’ yang sempat viral tahun 2021 lalu? Dalam kasus itu Zaim Saidi yang sempat menjadi terdakwa kasus pasar muamalah yang kemudian divonis bebas oleh PN Depok.
Dalam kasus itu, Zaim Saidi sempat menyebut dirinya sebagai ‘amir Indonesia’. Jabatan ‘amir’ itu ditunjuk oleh Abu Bakar Rieger, muslim Jerman yang menjadi pimpinan komunitas murid Shaykh Abdalqadir as sufi. Senin, 5 Desember 2022 lalu, Abu Bakar Rieger telah memberikan maklumat dicopotnya Zaim Saidi sebagai ‘amir Indonesia’.
"Dia tidak lagi dibolehkan membawa-bawa nama Shaykh Abdalqadir as sufi dan diberhentikan sebagai amir Indonesia," tulis maklumat dalam keterangan yang diterima, Selasa 06 Desember 2022.
Baca Juga: Kompaknya Member EXO saat Pembahasan Album Solo Chen EXO
Dijelaskan, Zaim Saidi dinyatakan telah menyimpang dari ajaran Shaykh Abdalqadir as sufi. Sekitar bulan Januari 2022 lalu, Zaim Saidi mencetak dinar dirham dengan mencantumkan nama ‘Shaykh Abdalqadir as sufi’ di belakang koin. Tindakan itu dianggap menyalahi karena menggunakan nama ‘Shaykh Abdalqadir as sufi’ tanpa ijin dan tidak berhak. Karena hal itu dianggap menyalahi fiqih dan tidak memiliki ijin.
Bukan itu saja, dalam kasus pasar muamalah itu terungkap bahwa Zaim masih menjalankan bisnis dinar dirham, dengan mencetak dan menjualnya secara masif. “Ini tidak pernah diajarkan oleh Shaykh Abdalqadir as sufi,” tambahnya lagi.
Selain itu, Zaim Saidi juga menjalankan skema bisnis dinar dirham dengan membentuk wakala-wakala sebagai penjualan dinar dirham. Hal ini sama sekali bukan merupakan ajaran dari Shaykh Abdalqadir as sufi.
"Praktek itu telah menyimpang karena pengajaran komunitas Shaykh Abdalqadir as sufi adalah mengikuti amal Madinah al Munawarah," terang Abu Bakar lagi dalam keterangannya.
Baca Juga: Korban Rekayasa Kasus Pembunuhan Brigadir J Menangis di Sidang, Ferdy Sambo Minta Maaf Begini
Ditambah lagi, baru-baru ini Zaim Saidi membuat statement yang menganjurkan khalayak untuk melakukan rush money, menarik uangnya di bank. Tindakan itu dianggap Rais Abu Bakar Rieger menyalahi. "Kami tidak membenarkan adanya pelanggaran hukum nasional," katanya.