HARIANTERBIT.com - Langkah Penjabat sementara (Pj) Gubernur DKI Heru Budi Hartono, mencopot Sekretaris Daerah Provinsi (Sekdaprov) Marullah Matali dinilai gegabah. Anggota DPRD DKI, Mohamad Taufik, mengungkapkan, pencopotan tersebut diduga melanggar Undang-Undang (UU) Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara (ASN).
"Ini negara punya aturan hukum. Semua kebijakan harus berdasarkan peraturan dan hukum yang berlaku," kata Taufik dalam keterangan tertulisnya di Jakarta, Selasa (6/12/2022).
Anggota DPRD DKI itu menjelaskan, dalam UU ASN khususnya pada Pasal 116 Ayat (1) ditegaskan, bahwa pejabat pembina kepegawaian dilarang mengganti pejabat pimpinan tinggi selama dua tahun terhitung sejak pelantikan pejabat pimpinan tinggi. Kecuali, pejabat pimpinan tinggi tersebut melanggar ketentuan peraturan perundang-undangan dan tidak lagi memenuhi syarat jabatan yang ditentukan.
Baca Juga: Saham GOTO Jeblok Sampai Mentok ke Rp 123, Erick Thohir Kembali Jadi Sorotan
"Sekarang Marullah melanggar aturan hukum tidak?. Kan, tidak. Jangan seenaknya saja," beber dia.
Lalu, menurut dia, dalam Ayat (2) juga ditegaskan bahwa penggantian pejabat pimpinan tinggi utama dan madya sebelum dua tahun dapat dilakukan setelah mendapat persetujuan presiden.
Permasalahan baru akan datang. Dia Taufik mengingatkan Pj Gubernur DKI, jika Presiden digugat di PTUN hanya karena mengeluarkan Keppres tanpa melalui kajian matang kasihan Presiden Joko Widodo.
Baca Juga: Panglima TNI Baru Diminta Kuatkan Pengawasan Untuk Cegah Kapal Asing Curi Ikan di Natuna
"Pj Gubernur DKI yang terhormat ikuti UU ASN dan Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 91 Tahun 2019 tentanh Penunjukan Penjabat sekretaris daerah (sekda). Jangan dibiasakan menerjang aturan," lanjutnya.
Taufik menerangkan, dalam Permendagri Nomor 91 Tahun 2019 Pasal 2 menyatakan, Penunjukan penjabat sekretaris daerah dilakukan dalam hal: Huruf a. jangka waktu 3 (tiga) bulan terjadinya kekosongan sekretaris daerah terlampaui; dan Huruf b. sekretaris daerah definitif belum ditetapkan.
Lalu, Ayat (2) Penunjukan penjabat sekretaris daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dengan cara: Huruf a. Menteri menunjuk penjabat sekretaris daerah provinsi; dan, Huruf b. Gubernur menunjuk penjabat sekretaris daerah kabupaten/kota.
Baca Juga: BLACKPINK Dinobatkan sebagai Entertainer of the Year versi TIME, Ini Alasannya
Ayat (3) Penunjukan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilakukan paling lama 5 (lima) Hari terhitung sejak jangka waktu sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a.
Karena itu, pencopotan Marullah sebagai Sekdapov DKI, kata dia, hanya karena pertimbangan politis atau ketidaksukaan Heru. Apalagi, Sekdaprov DKI sekaligus ketua Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD), memegang peranan strategis.
"Merasa miris dan sangat prihatin atas terjadinya Sekdaprov DKI dimutasi seabagi Deputi. Secara konsekuensi yuridisnya jika secara fakta hukum terbukti. Maka SK Pj Gubernur DKI mengandung unsur cacat hukum. Bahkan, keberlakuanya tidak sah dan batal demi hukum," beber dia.
Baca Juga: Ferdy Sambo Bantah Soal Wanita Misterius, Pengacara Bharada E: Tidak Usah Panik
"Saya sampaikan ini, karena Heru pejabat yang taat aturan dan hukum, bukan seorang pejabat pemberani,” sambung Taufik.***
Artikel Terkait
Kerjasama Transportasi, Pj Gubernur Heru Penandatanganan MoU MRT Jakarta Fase 4 Bersama Korsel
Hadiri Rapim di Pemkot Jaktim, Pj Gubernur Heru Bahas Program Prioritas dan Tinjau Pelayanan Masyarakat
Pj Gubernur Heru Pastikan Percepatan Pembangunan Sodetan Kali Ciliwung Menuju BKT Berjalan Baik
Terima Kunjungan Bamus Betawi, Pj Gubernur Heru : Mari Pertahankan Keharmonisan di Jakarta