HARIANTERBIT.com - PN Jakarta Selatan kembali menggelar sidang perkara pembunuhan Brigadir J alias Nofriansyah Yosua Hutabarat hari ini, Selasa, 6 Desember 2022.
Sidang digelar untuk terdakwa eks Kadiv Propam Polri Ferdy Sambo dan istri Putri Candrawathi. Adapun sidang akan digelar agenda pemeriksaan saksi-saksi.
Kuasa Hukum Ferdy Sambo, Arman Hanis menyebut mendapatkan informasi bahwa saksi yang akan dihadirkan jaksa penuntut umum (JPU) adalah para terdakwa dalam kasus obstruction of justice.
Mereka yang direncanakan hadir sebagai saksi diantaranya Arif Rachman Arifin, Chuck Putranto, Baiquni Wibowo dan Agus Nurpatria.
"Iya, informasinya itu," kata Arman saat dihubungi.
Diketahui Brigadir J tewas ditembak di rumah dinas Ferdy Sambo di Komplek Polri Duren Tiga, Jakarta Selatan pada 8 Juli 2022.
Dalam kasus tersebut terdapat lima terdakwa yakni Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, Bharada E atau Richard Eliezer, Bripka RR atau Ricky Rizal dan Kuat Ma'ruf.
Mereka dijerat dengan pasal pembunuhan berencana, Pasal 340 subsider Pasal 338 junto Pasal 55 dan 56 KUHP dengan hukuman maksimal hukuman mati. ***
Artikel Terkait
Disoraki Fans Bharada E, Kuat Ma'ruf Balas dengan 'Saranghaeyo'
Beda Cerita Ricky Rizal dan Bharada E Soal Peran Ferdy Sambo dalam Penembakan Brigadir J
Curiga Ricky Rizal Berbohong, Hakim: Kamu Gak Sayang Sama Anak-anakmu?
Hakim Nilai Ricky Rizal Ciptakan Dongeng Penembakan Brigadir J yang Tak Masuk Akal
Ricky Rizal Sebut Ferdy Sambo Tak Pakai Sarung Tangan tapi Masker Hitam
Bharada E Sebut Kesaksian Ricky Rizal Soal Sarung Tangan Ferdy Sambo Tak Masuk Akal