HARIANTERBIT.com - Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejaksaan Tinggi Jawa Barat, Sutan Sinomba memastikan pihaknya telah menahan tersangka pembobol Perumda Bank Perkreditan Rakyat (BPR) Karya Remaja Indramayu. Kedua tersangka diduga telah melakukan tindak pidana korupsi penyimpangan dalam pemberian kredit pada 2020-2021.
"Pada hari Senin Tanggal 05 Desember 2022 Tim Penyidik Kejaksaan Tinggi Jawa Barat telah menetapkan dan melakukan penahanan terhadap 2 (dua) orang tindak pidana korupsi penyimpangan dalam pemberian kredit BPR Karya Remaja pada 2020-2021," ujar Sutan Sinomba dalam keterangan tertulisnya di Jakarta, Senin, 5 Desember 2022.
Menurutnya, kedua orang tersangka itu adalah Direktur Utama BPR Karya Remaja Indramayu inisial S dan Debitur BPR Karya Remaja Indramayu berinisila D. H. Penahanan ini dilakukan berdasarkan Surat Perintah Penahanan Kepala Kejaksaan Tinggi Jawa Barat Nomor : PRIN-1409 dan 1410/M.2/Fd.1/12/2022 tanggal 05 Desember 2022.
Baca Juga: Saham GOTO Jeblok Sampai Mentok ke Rp 123, Erick Thohir Kembali Jadi Sorotan
"Adapun perbuatan Tersangka S selaku Direktur Utama BPR Karya Remaja Indramayu yakni secara melawan hukum memerintahkan pencairan dana untuk kredit yang diajukan Tersangka D.H selaku Debitur," katanya.
Menurutnya, dalam proses pencairan kreditnya, para tersangka ini tidak sesuai dengan prosedur perkreditan serta ada beberapa pengajuan kredit yang diberikan tanpa melalui tahapan-tahapan dan ketentuan perkreditan.
"BPR Karya Remaja Indramayu merupakan Perusahaan Milik Pemerintah Daerah Kabupaten Indramayu. Akibat perbuatan para tersangka mengakibatkan kerugian keuangan negara sebesar kurang lebih Rp34 Milyar," katanya.
Baca Juga: NasDem Ungkap Ada Upaya Pembusukan Terhadap Anies Baswedan
Dia menjelaskan, para tersangka ini telah melanggar Pasal 2, Pasal 3 Jo Pasal 18 UU No 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2011 tentang Perubahan atas Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Artikel Terkait
Kejaksaan Tinggi Banten Berhasil Pulihkan Keuangan Bank Banten
Kejaksaan Bakal Terus Usut Kasus Korupsi yang Rugikan Masyarakat Luas
Ada Apa Nih! Jaksa Agung Sidak Kejaksaan Negeri Mataram
Kejaksaan RI Peduli Kembali Digelar untuk Korban Bencana Alam di Cianjur