HARIANTERBIT.com - Ricky Rizal sempat tidak percaya cerita pelecehan seksual Putri Candrawathi oleh Brigadir J alias Nofriansyah Yosua Hutabarat. Dia bertanya-tanya bagaimana pelecehan bisa terjadi.
Ricky Rizal menjadi saksi dalam perkara pembunuhan Brigadir J dengan terdakwa Kuat Ma'ruf dan Bharada E di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin, 5 Desember 2022.
Ricky menuturkan awal mula rencana penembakan yang disampaikan Ferdy sambo di lantai tiga kediaman Jalan Saguling, 8 Juli 2022.
Saat Ricky menghadap Ferdy Sambo menyampaikan cerita pelecehan yang dialami Putri Candrawathi. Disebutkan pelecehan dilakukan Brigadir J di Magelang.
"Bapak menanyakan 'Ki ada kejadian apa di Magelang?' 'Siap saya tidak tahu Pak.' Diem bapak, tarik nafas, terus nangis. Kemudian, terus bilang 'Ibu udah dilecehkan sama Yosua'. Saya kaget yang mulia dilecehkan. Kapan ini, ini kapan kejadiannya, terus apa bentuk pelecehannya," tuturnya.
Ricky diminta melindungi Ferdy Sambo. Pasalnya eks Kadiv Propam itu berencana memanggil Brigadir J atas peristiwa di Magelang itu. Ferdy Sambo meminta kesediaan Ricky menembak Brigadir J.
'Saya mau panggil dia. Kamu bekap saya, amankan saya. Kalau melawan kamu berani gak tembak dia?' 'Siap Pak Saya gak berani pak.' Kenapa?' 'Siap saya gak kuat mentalnya Pak'. Seperti itu yang mulia," ucapnya menirukan dialog yang saat itu terjadi.
Mendengar jawaban Ricky, Ferdy Sambo menangis. Lalu tidak lama memerintahkan Ricky agar memanggil Bharada E.
Setelah kekuar dari ruangan itu Ricky mengaku terus menerus berpikir peristiwa yang dituturkan Ferdy Sambo.
"Apa ini, pelecehan yang mana? Kapan jadinya, terus apa iya? Antara percaya tidak percaya waktu itu. Masa iya sih, tega sekali Yosua pada Ibu, kalau sampai seperti itu," ujar dia menceritakan pergulatan batinnya.
Diketahui Brigadir J tewas ditembak di rumah dinas Ferdy Sambo di Komplek Polri Duren Tiga, Jakarta Selatan pada 8 Juli 2022.
Dalam kasus tersebut terdapat lima terdakwa yakni Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, Bharada E atau Richard Eliezer, Bripka RR atau Ricky Rizal dan Kuat Ma'ruf.
Mereka dijerat dengan pasal pembunuhan berencana, Pasal 340 subsider Pasal 338 junto Pasal 55 dan 56 KUHP dengan hukuman maksimal hukuman mati.***
Artikel Terkait
Ternyata, Ricky Rizal pernah punya ide Tabrakan Mobil yang di Dalamnya Ada Brigadir J
4 Poin Kesaksian Bharada E Serta Bantahan Kuat Ma'ruf dan Ricky Rizal
Ricky Rizal Pegang Uang Ferdy Sambo Lebih Rp600 Juta untuk Keperluan Rumah Tangga
Beda Cerita Ricky Rizal dan Bharada E Soal Peran Ferdy Sambo dalam Penembakan Brigadir J
Curiga Ricky Rizal Berbohong, Hakim: Kamu Gak Sayang Sama Anak-anakmu?