HARIANTERBIT.com - Pengadilan Negeri Jakarta Selatan kembali menggelar lanjutan sidang perkara pembunuhan Brigadir J alias Nofriansyah Yosua Hutabarat hari ini, Senin, 5 Desember 2022.
Pejabat Humas Pengadilan Negeri Jakarta Selatan Djuyamto mengatakan sidang akan digelar untuk terdakwa Bharada E alias Richard Eliezer dan Ricky Rizal. Adapun agenda sidang yakni pemeriksaan saksi.
Sementara itu saksi yang akan dihadirkan jaksa penuntut umum (JPU) adalah Kuat Ma'ruf yang juga terdakwa dalam kasus yang sama.
Baca Juga: Neymar is Back! Jalani Latihan dan Siap Tampil Lawan Korsel
"KM bersaksi untuk RR dan RE," katanya kuasa hukum Kuat, Irwan Irawan saat dihubungi.
Diketahui Brigadir J tewas ditembak di rumah dinas Ferdy Sambo di Komplek Polri Duren Tiga, Jakarta Selatan pada 8 Juli 2022.
"KM bersaksi untuk RR dan RE," katanya kuasa hukum Kuat, Irwan Irawan saat dihubungi.
Diketahui Brigadir J tewas ditembak di rumah dinas Ferdy Sambo di Komplek Polri Duren Tiga, Jakarta Selatan pada 8 Juli 2022.
Dalam kasus tersebut terdapat lima terdakwa yakni Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, Bharada E atau Richard Eliezer, Bripka RR atau Ricky Rizal dan Kuat Ma'ruf.
Mereka dijerat dengan pasal pembunuhan berencana, Pasal 340 subsider Pasal 338 junto Pasal 55 dan 56 KUHP dengan hukuman maksimal hukuman mati. ***
Mereka dijerat dengan pasal pembunuhan berencana, Pasal 340 subsider
Artikel Terkait
Sebelum Diperiksa Polisi, Kuat Ma'ruf Sempat Titipkan Dua Pisau ke Sopir Ferdy Sambo
Penjelasan Brigadir J Yang tak Direspon Kuat Ma'ruf saat di Magelang
Soal Peristiwa Magelang, Kuat Ma'ruf Baantah Kesaksian ART Susi
Di Hari Pembunuhan Brigadir J, ART Ferdy Sambo Lapor ke Kuat Soal Kondisi Rumah Dinas
Ubah BAP soal Sarung Tangan, Ricky dan Kuat Sudutkan Bharada E
4 Poin Kesaksian Bharada E Serta Bantahan Kuat Ma'ruf dan Ricky Rizal