HARIANTERBIT.com - Meluasnya informasi tentang bahaya senyawa Bisphenol A (BPA), yang merupakan campuran plastik polikarbonat (PC) galon air minum dalam kemasan (AMDK), tak pelak semakin meningkatkan desakan agar pemerintah segera bertindak. Tindakan paling cepat adalah melalui regulasi pada galon guna ulang, agar konsumen sadar dengan risikonya pada saat memilih galon air minum untuk konsumsi rutin mereka.
“Konsumen Indonesia dilindungi oleh hukum, sebagaimana diatur dalam Undang-Undang No.8/1999 tentang Perlindungan Konsumen,” kata Dr. Henny Marlyna, pakar Hukum Perlindungan Konsumen dan Ketua Lembaga Konsultasi Bantuan Hukum dan Pilihan Penyelesaian Sengketa, FHUI, di Depok, Jawa Barat, beberapa waktu lalu.
Prioritas Perlindungan Konsumen sebagaimana diamanatkan oleh UU No.8/1999 ini disampaikannya dalam forum para pakar dan praktisi bertema “Expert Forum: Urgensi Pelabelan BPA pada Produk Air Minum dalam Kemasan untuk Keamanan Konsumen”, di Gedung Makara, Universitas Indonesia, Depok.
Menurutnya, tujuan UU No.8/1999 ini adalah untuk menciptakan Perlindungan Konsumen yang memiliki kepastian hukum, kepastian informasi dan akses untuk mendapatkan informasi.
“Hukum ini juga untuk menumbuhkan kesadara kepada para pelaku usaha tentang pentingnya Perlindungan Konsumen, sehingga menumbuhkan sikap jujur dan bertanggungjawab dalam berbisnis,” kata Henny.
Baca Juga: Komisi IX Desak Kemenkes Ambil Teroboson untuk Capai Target Imunisasi
Dengan keberadaan hukum Perlindungan Konsumen ini, “maka diharapkan para pelaku usaha dapat meningkatkan kualitas barang atau jasa, kesehatan, keamanan, kenyamanan, dan keselamatan konsumen,” katanya.
Dalam kesempatan itu, Henny juga mengingatkan para pelaku usaha, dalam hal ini kepada mereka yang bergerak dalam bisnis AMDK galon guna ulang yang mengandung BPA, bahwa sesuai hukum mereka punya kewajiban untuk memberikan info yang benar, jelas dan jujur mengenai kondisi dan jaminan barang, serta memberikan penjelasan penggunaan, perbaikan dan pemeliharaannya.
Henny mengatakan, BPA dapat membahayakan konsumen karena masuk ke dalam tubuh manusia melalui migrasi dari kemasan galon ke dalam air minum. “Tetapi, tidak banyak konsumen yang tahu bahaya ini dan mereka juga hampir sama tidak pahamnya bagaimana mengurangi dan menghindari dampak negatif BPA bagi kesehatan,” kata Henny.
“Harusnya produsen memberikan jaminan keamanan dan keselamatan kepada konsumen yang mengkonsumsi produk mereka,” katanya.
“Dengan pemberian informasi yang jelas, konsumen dapat memilih produk yang baik dan aman untuk dikonsumsi,” katanya.
Dalam kesempatan yang sama, Deputi Bidang Pengawasan Pangan Olahan, Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM, Rita Endang, mengatakan bahwa bahan kimia BPA sudah dilarang untuk kemasan produk makanan dan minuman di banyak negara di dunia. Reputasi BPA yang tidak aman untuk kemasan pangan saat ini sudah diakui secara global.
“BPA bukan hanya persoalan di tingkat nasional, tapi sudah menjadi persoalan global,” kata Rita. “Persoalan ini di beberapa negara sudah diatur. Jadi ini persoalan global yang harus ditangani.”