HARIANTERBIT.com - Mantan bawahan Hendra Kurniawan mencabut keterangan di berkas acara pemeriksaan (BAP). Dia mencabut keterangannya saat menjadi saksi di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis, 1 Desember 2022.
Jaksa penuntut umum menghadirkan Wakil Kepala Detasemen C Biro Paminal Polri, AKBP Radite Hernawa dalam sidang perkara obstruction of justice penanganan kasus pembunuhan Brigadir J alias Nofriansyah Yosua Hutabarat.
Radite bersaksi dalam sidang dengan terdakwa Hendra Kurniawan dan Agus Nurpatria.
Kuasa hukum Hendra, Henry Yosodiningrat mencecar keterangan Radite dalam BAP yang menyatakan kliennya melanggar hukum dalam penanganan kasus tersebut.
Itu didasarkan karena tidak adanya surat penyelidikan yang diterbitkan.
"Dalam penyampaian penjelasan dalam penyidikan tidak pernah disampaikan adanya laproan informasi atau surat perintah," katanya di ruang sidang.
Henry kemudian memperlihatkan kepada majelis hakim dan saksi adanya surat perintah penyelidikan dalam untuk menangani. Surat ditandatangani oleh Hendra yang saat itu menjabat Karopaminal Divpropam Polri pada 8 Juli 2022.
Menurut Radite surat perintah tersebut terbit sesuai dengan Peraturan Kapolri maupun Peraturan Kadiv Propam Polri. Dia juga menyebut Hendra memiliki kewenangan untuk menerbitkan surat itu.
"Artinya keterangan saudara di sini (BAP) sudah dicabut? Karena berbeda. Tadi saudara katakan:
'Saya belum pernah melihat itu saya tidak tahu'. Sekarang setelah melihat, pertanyaan saya apakah saudara masih tetap pada keterangan di sini?" tanya Henry.
"Tidak," jawab Radite.
"Berarti (keterangan) yang ini (di BAP) sudah dicabut?" imbuh Henry
"Siap," tandas Radite.
Diketahui terdapat tujuh terdakwa obstruction of justice. Mereka adalah Ferdy Sambo, Hendra Kurniawan, Agus Nurpatria, Chuck Putranto, Baiquni Wibowo, Arif Rachman Arifin dan Irfan Widyanto.
Terdakwa obstruction of justice dijerat dengan pasal Pasal 49 jo Pasal 33 UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.
Dan Pasal 48 jo Pasal 32 Ayat (1) UU No.19 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. ***