4 Poin Kesaksian Bharada E Serta Bantahan Kuat Ma'ruf dan Ricky Rizal

- Kamis, 1 Desember 2022 | 13:23 WIB
Bharada E di ruang sidang di PN Jakarta Selatan.  (ikbal muqorobin)
Bharada E di ruang sidang di PN Jakarta Selatan. (ikbal muqorobin)

HARIANTERBIT.com - Bharada E atau Richard Eliezer menjadi saksi dalam perkara pembunuhan Brigadir J alias Nofriansyah Yosua Hutabarat untuk terdakwa Kuat Ma'ruf dan Ricky Rizal, Rabu, 30 November 2022.

Dalam persidangan di PN Jakarta Selatan Bharada E mengungkapkan sejumlah keterangan. Namun beberapa poin keterangan Bharada E dibantah oleh Kuat Ma'ruf dan Ricky Rizal.
 
Berikut beberapa poin keterangan Bharada E dan bantahan dari Kuat serta Ricky;
 
 
1. Ferdy Sambo Salah Senjata
Bharada E dalam kesaksian usai penembakan Brigadir J saat bersama Ricky, Ferdy Sambo mengatakan bahwa dia salah memakai senjata api. Dia mengatakan hal itu sambil tertawa. 
 
"Pada saat itu pasca kejadian sempat ada waktu itu. Pak FS bilang sama saya saat itu ada Bang Ricky juga, Pak FS bilang sambil ketawa sempet salah tembak, salah pakai senjata," kata Bharada E.
 
Namun pengakuan itu dibantah Ricky. Menurutnya Ferdy Sambo tidak pernah berkata seperti itu. 
 
"Tadi saudara RE sampaikan beberapa saat setelah penembakan kami kami dipanggil bahwa disampaikan bahwa bapapk itu salah tembak sambil ketawa-ketawa. Sama RE sama saya bahwa beliau salah gunakan senjata, salah tembak tapi itu saya gapernah denger dari Bapak FS," tandas Ricky.
 
 
2. Ricky Ingin Tabrakkan Mobil
Bharada E di persidangan menyebut bahwa Ricky sempat memiliki ide untuk menabrakkan mobil di sisi kiri di mana di situ tempat duduk Brigadir J di dalam mobil.
 
Pemikiran itu ada saat perjalanan dari Magelang ke Jakarta. Itu diceritakan Ricky ke Bharada E usai penembakan terjadi. 
 
"Ricky sempat ngobrol ke saya, blak-blakan, 'Chad sebenarnya saya rencana mau nabrakin mobil sampai Magelang ke Jakarta. Mau nabrakin mobil karena almarhum di sebelah kiri, almarhum itu kan tidur, nabrakin mobil di sebelah kiri', Ricky cerita," katanya.
 
Ricky kembali membantah pernyataan Bharada E. Dia mengaku tidak pernah berkata itu kepada Bharada E. 
 
"Yang ingin tabrakan mobil itu nggak pernah saya sampaikan yang mulia," tegas Ricky. 
 
 
3. Ferdy Sambo Marahi Brigadir J
Di persidangan Bharada E menuturkan detik-detik penembakan Brigadir J di rumah dinas Ferdy Sambo Duren Tiga, Jakarta Selatan.
 
Bharada E mengatakan bahwa Ferdy Sambo langsung memerintahkan dirinya menembak saat Brigadir J mencoba bertanya soal permasalahan yang terjadi.
 
"Pak FS langsung lihat ke belakang 'sini kamu' langsung pegang leher 'berlutut kamu ke depan saya, berlutut kamu, berlutut' disuruh berlutut. Terus (Ferdy Sambo) melirik ke saya 'woy kau tembak, kau tembak cepat, cepat kau tembak', saya langsung keluarkan senjata, langsung saya tembak," terang dia.
 
Menurut Kuat Ma'ruf sebelum penembakan terjadi Ferdy Sambo sempat memarahi Brigadir J pada saat itu. 
 
"Soal penembakan di Duren Tiga. Kami merasa mendengar, bapak sempat memarahi Yosua," ucap Kuat.
 
 
4. Putri Berbisik ke Kuat 
Pada saat di Magelang Brigadir J sempat akan membopong Putri Candrawathi yang disebut tengah sakit. Namun itu urung karena penolakan Putri. 
 
Sebelum itu sambil berbaring Putri disebut Bharada E berbisik-bisik dengan Kuat Ma'ruf. 
 
"Om Kuat sempat ngobrol sama Ibu. Ibu kan berbaring yang mulia, jadi Om Kuat duduk di sampingnya. Ngobrol bisik-bisik, saya nggak tahu," ucap Bharada E.
 
Keterangan itu dibantah Kuat. Menurutnya saat itu obrolan dengan Putri tidak dilakukan dengan bisik-bisik. Dia mendekat karena suara Putri kecil sehingga tidak terdengar jelas.
 
 
"Soal bisik-bisik, karena pada saat itu, Ibu ngomongnya pelan, saya tidak kedengaran makanya saya maju," bantah Kuat. 
 
Diketahui Brigadir J tewas ditembak di rumah dinas Ferdy Sambo di Komplek Polri Duren Tiga, Jakarta Selatan pada 8 Juli 2022. Dalam kasus tersebut terdapat lima terdakwa yakni Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, Bharada E atau Richard Eliezer, Bripka RR atau Ricky Rizal dan Kuat Ma'ruf. 
 
Mereka dijerat dengan pasal pembunuhan berencana, Pasal 340 subsider Pasal 338 junto Pasal 55 dan 56 KUHP dengan hukuman maksimal hukuman mati. ***
 
 
 
 

Editor: Yuli Terbit

Tags

Artikel Terkait

Terkini

GBB Ajak APINDO Dukung Konsep FMHI

Sabtu, 1 April 2023 | 06:28 WIB
X