HARIANTERBIT.com - Sejumlah organisiasi serikat buruh menolak keputusan Pj Gubernur DKI Jakarta yang menaikkan Upah Minimum Provinsi (UMP) DKI Tahun 2023 sebesar 5,6%. Mereka mengecam Pj Gubernur DKI Heru Budi Hartono karena hanya menetapkan UMP tahun 2023 sebesar Rp4,9 juta.
Presiden Partai Buruh yang juga Presiden KSPI Said Iqbal menyebutkan, ada beberapa alasan mengapa pihaknya menolak kenaikan UMP DKI.
Menurutnya, kenaikan 5,6% atau sebesar Rp259.944 akan membuat buruh semakin miskin. Apalagi di masa pandemi tidak ada kenaikan upah dan kenaikan harga-harga barang akibat kenaikan BBM, menyebabkan daya beli buruh turun 30%. Dengan kenaikan 5,6% membuat daya beli buruh dan masyarakat kecil semakin terpuruk.
Baca Juga: Menangis Ceritakan Jelang Eksekusi Brigadir J, Bharada E: Usai Bunuh Yosua Saya Dihantui Mimpi Buruk
“Kenaikan 5,6% di bawah nilai inflansi tahun 2022. Karena kenaikan UMP tersebut menggunakan inflansi Year to Year, bulan September 2021 – September 2022. Sehingga hal itu tidak bisa mendeteksi kenaikan harga BBM yang yang diputuskan bulan Oktober,” ujar Said Iqbal di Jakarta, Rabu (30/11/2022).
Kenaikan BBM
Said Iqbal mengungkapkan, saat ini buruh sudah menanggung beban kenaikan harga BBM. Sudahlah terpuruk karena daya beli turun 30%, ditambah dengan kenaikan UMP 2023 tidak bisa sekedar untuk menyesuaikan kenaikan harga barang.
Alasan lain adalah, kenaikan UMP DKI lebih kecil jika dibandingkan dengan daerah sekitar. Bogor, misalnya, Bupatinya sudah merekomendasikan kenaikan upah sebesar 10%. Termasuk Subang, Majalengka, dan Cirebon.
Baca Juga: Hubungan Keduanya Tidak Baik Baik, Megawati dan Jokowi Bakal ‘Pecah Kongsi’ di Pilpres 2024
Menurut Iqbal, kebijakan Pj Gubernur DKI Heru Budi Hartono jauh lebih buruk jika dibandingkan dengan Gubernur DKI sebelumnya yakni Anies Baswedan. Terutama terkait dengan upah minimum dan beberapa kebijakan untuk orang kecil. Contoh lain adalah sewa rumah di kampung Bayam lebih mahal dari Kampung Aquarium.
“Kebijakan Pj Gubernur ini tidak berpihak pada orang kecil,” tegasnya.
Artikel Terkait
Bisa Picu Gejolak Sosial; Pemprov DKI Diminta Patuhi UMP Rp4,5 Juta Per Bulan
Pemprov DKI Tetapkan UMP DKI 2023 Rp4.901.798
Wakil Ketua DPRD DKI Sebut Kenaikan UMP di Atas Rp5 juta Beratkan Pengusaha