HARIANTERBIT.com – Seorang warga melaporkan dugaan penggunaan BBM jenis Solar bersubsidi pada proyek pembangunan sebuah gedung yang berlokasi Kelurahan Bidaracina, Jatinegara, Jakarta Timur.
Menanggapi laporan itu, Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Timur AKBP Ahsanul Muqaffi menuturkan pihaknya akan menindaklanjuti aduan warga tersebut terkait dugaan penggunaan BBM subsidi.
"Terima kasih informasinya, segera ditindaklanjuti. Setahu saya terkait perijinan BBM subsidi tidak dikeluarkan oleh Kepolisian," ujar Ahsanul, kepada wartawan, Selasa (29/11/2022).
Baca Juga: Sadis! Sebelum Tewas Brigadir J Sempat Ajukan Pertanyaan, Tapi Dibalas Sebuah Tembakan
Sebagai informasi, aduan warga tersebut terekam dalam aplikasi Jakarta Kini (Jaki) dengan nomor JK2211280276, proyek tersebut dilaporkan menggunakan Solar bersubsidi untuk kebutuhan pembangunan.
"Diduga menggunakan BBM Solar ilegal atau bersubsidi yang seharusnya hanya digunakan masyarakat miskin," tulis pelapor dalam aduannya .
Menurut pelapor pembangunan gedung seharusnya menggunakan Solar yang diperuntukkan khusus industri dengan harga khusus, bukan BBM bersubsidi dari pemerintah.
Baca Juga: Dimas Drajad Cedera, Ilija Spasojevic Bergabung dengan Timnas Indonesia
Dalam laporannya pelapor meminta Pemprov DKI Jakarta dan pihak kepolisian segera mengecek dugaan penggunaan BBM subsidi yang digunakan untuk pembangunan gedung.