HARIANTERBIT.com - Wakil Ketua DPRD DKI Jakarta Zita Anjani menyebut, kenaikan upah minimum provinsi (UMP) di atas Rp5 juta cukup memberatkan pengusaha. Karena itu, putri Menteri Perdagangan (Mendag) RI Zulkifli Hasan ini menilai, kenaikan UMP 5,6 persen menjadi Rp4,9 juta per bulan pada 2023 sangat layak.
"Lebih berat ke pengusahanya, banyak yang nggak mampu coba saja disurvei ke perusahaan-perusahaan. Dilihat kemampuannya, saya rasa sangat sulit ya untuk UMP di atas Rp 5 juta itu untuk DKI," kata Zita di DPRD DKI Jakarta, Selasa (29/11/2022).
Menurutnya, sebetulnya masih ada beberapa perusahaan yang keberatan dengan UMP sebesar Rp4,9 juta per bulan. Karena itu, beban pengusaha akan semakin berat jika tetap dipaksakan besaran UMP mencapai Rp5 juta lebih.
Baca Juga: Ketua DPR Sebut TNI AL Butuh Banyak Kapal Perang Untuk Jaga Kedaulatan NKRI
"Saya rasa berharap boleh saja Rp5,1 juta, tetapi kita lihat kemampuan pengusaha-pengusaha kita di DKI Jakarta. Jadi, saya rasa level DKI Rp4,9 juta itu sudah sangat layak," imbuhnya.
Ia mengungkapkan, hal yang paling krusial bagi teman-teman pengusaha adalah memikirkan potensi ancaman resesi yang dikabarkan bakal sampai ke Indonesia di masa mendatang. Zita optimis pemerintah dan pengusaha mampu menghadapinya, karena Indonesia negara berbasis pangan.
"Jadi harus tetap diantisipasi, jangan sampai juga terlalu menekan pengusaha, nggak mampu nanti kolaps semua ekonominya, baik itu pengusahanya, tidak mampu menggaji karyawannya," ujar Zita dari Fraksi PAN ini.
Baca Juga: Didatangi Brigadir J Lewat Mimpi, Bharada E Akhirnya Bongkar Rekayasa Ferdy Sambo
Diketahui, Pemerintah DKI Jakarta menaikkan UMP tahun 2023 sebesar 5,6 persen menjadi Rp4,9 juta per bulan. Penetapan UMP DKI 2023 itu diputuskan melalui Keputusan Gubernur Nomor 1153 Tahun 2022 tentang UMP 2023.
Artikel Terkait
Bakal Kepung Kantor Menaker, Ribuan Buruh Tolak PHK, Tuntut Upah Naik
Naik 8 Persen, UMP Jateng Tahun Depan jadi Rp1,9 Juta
Pemprov DKI Tetapkan UMP DKI 2023 Rp4.901.798