HARIANTERBIT.com - Pengadilan Negeri Jakarta Selatan kembali menggelar lanjutan sidang perkara pembunuhan Brigadir J alias Nofriansyah Yosua Hutabarat, Rabu 30 November 2022.
Sidang digelar untuk tiga terdakwa yakni Bharada E alias Richard Eliezer, Kuat Ma'ruf dan Ricky Rizal. Sidang digelar dengan agenda pemeriksaan saksi.
Pejabat Humas PN Jakarta Selatan Djuyamto menjelaskan masing-masing terdakwa akan memberikan kesaksian untuk terdakwa lainnya.
Baca Juga: Ramalan Tarot Mingguan 29 November -5 Desember 2022 untuk 6 Zodiak: Taurus dalam Posisi Genting
"Sidang agenda keterangan saksi. Kuat Ma'ruf dan Ricky Rizal menjadi saksi untuk perkara terdakwa Bharada E. Dan sebaliknya keterangan saksi Bharada E untuk perkara terdakwa Kuat Ma'ruf dan Ricky Rizal," katanya saat dihubungi.
Sementara itu kuasa hukum Kuat Ma'ruf, Irwan Irawan mengatakan akan menggali keterangan dari Ricky dan Bharada E terkait dengan interaksi ketiganya saat di Magelang, rumah Ferdy Sambo di Jalan Saguling dan Komplek Polri Duren Tiga Jakarta Selatan.
"Interaksi antar KM, RR dan RE selama di Magelang, Saguling dan Duren Tiga," beber Irwan.
Diketahui Brigadir J tewas ditembak di rumah dinas Ferdy Sambo di Komplek Polri Duren Tiga, Jakarta Selatan pada 8 Juli 2022.
Dalam kasus tersebut terdapat lima terdakwa yakni Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, Bharada E atau Richard Eliezer, Bripka RR atau Ricky Rizal dan Kuat Ma'ruf.
Mereka dijerat dengan pasal pembunuhan berencana, Pasal 340 subsider Pasal 338 junto Pasal 55 dan 56 KUHP dengan hukuman maksimal hukuman mati.***
Artikel Terkait
Eks Kasat Reskrim Jaksel ke Ferdy Sambo: Kenapa Kami Harus Dikorbankan?
Ferdy Sambo Soal Ismail Bolong: Kalau Tidak Ditindaklanjuti Kasih ke Instansi Lain
Rekaman CCTV Perlihatkan Ferdy Sambo Tak Pakai Sarung Tangan, kesaksian Adzan Romer Terbantahkan
Kesaksian Soal Sarung Tangan Terbantahkan, Pengacara Ferdy Sambo Minta Adzan Romer Kembali Dihadirkan
Terobos Ruang Sidang, Wanita Fans Pepet Ferdy Sambo di Depan Putri Candrawathi