HARIANTERBIT.com - Terdakwa pembunuhan Brigadir J alias Nofriansyah Yosua Hutabarat, Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi menjalani lanjutan sidang hari ini, Selasa, 29 November 2022 di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
Adapun agenda sidang terdakwa Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi yakni pemeriksaan saksi-saksi yang dihadirkan oleh jaksa penuntut umum.
"Terdakwa Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi, Selasa 29 November 2022, agenda pemeriksaan saksi pukul 09:30," bunyi Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIIP) Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
Diketahui Brigadir J tewas ditembak di rumah dinas Ferdy Sambo di Komplek Polri Duren Tiga, Jakarta Selatan pada 8 Juli 2022.
Dalam kasus tersebut terdapat lima terdakwa yakni Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, Bharada E atau Richard Eliezer, Bripka RR atau Ricky Rizal dan Kuat Ma'ruf.
Mereka dijerat dengan pasal pembunuhan berencana, Pasal 340 subsider Pasal 338 junto Pasal 55 dan 56 KUHP dengan hukuman maksimal hukuman mati. ***
Artikel Terkait
Balas Tudingan Miring Ferdy Sambo Cs, Kabareskrim Agus Andrianto: Kematian Brigadir J Aja Mereka Tutupi
Perubahan Emosi Ferdy Sambo saat Tahu Isi Rekaman CCTV Komplek: Marah sampai Menangis
Ferdy Sambo jadi 'Galak' Saat Ada yang Singgung CCTV di Rumah Dinas
Kombes Susanto Haris Sempat Mengira Ada Teroris di Rumah Ferdy Sambo
Disuruh Bawa Senjata Laran Panjang, Anak Buah Kira Ada Teroris di Rumah Dinas Sambo
Surat Izin Senjata Api Bharada E Terbit Tanpa Tes Psikologi, Atas Desakan Ferdy Sambo