HARIANTERBIT.com - Terdakwa perkara perintangan proses hukum atau obstruction of justice Arif Rachman Arifin menjadi saksi dalam perkara pembunuhan Brigadir J alias Nofriansyah Yosua Hutabarat di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin, 28 November 2022. Sidang digelar untuk terdakwa Bharada E alias Richard Eliezer, Ricky Rizal dan Kuat Ma'ruf.
Dalam kesaksiannya Arif mengungkapkan peran penting mantan Kabag Gakkum Provost Divpropam Polri Kombes Susanto Haris dalam rekayasa pembunuhan Brigadir J yang disusun Ferdy Sambo.
Arif yang saat itu menjabat Wakaden B Biro Paminal Propam Polri menyebut Kombes Susanto mengambil baju dinas milik Brigadir J usai pembunuhan terjadi.
Arif menceritakan usai kejadian, 8 Juli 2022 diperintahkan ke RS Polri Kramatjati, Jakarta untuk proses otopsi. Saat itu dia mengaku tidak mengetahui identitas jenazah dan peristiwa yang sudah terjadi.
Arif baru tahu bahwa yang tewas adalah ajukan Ferdy Sambo saat Kombes Susanto akan mengambil baju dinasnya.
"Kombes Susanto mau mengambil baju dinas milik almarhum Yosua, baru saya tahu kalau ternyata itu adalah ajudannya Bapak Ferdy Sambo," katanya dalam persidangan.
Lebih lanjut Arif membuat dokumentasi foto diantaranya hasil otopsi sementara dan peti jenazah untuk Brigadir J.
Namun Kombes Susanto meminta agar semua dokumentasi yang berkaitan dengan peristiwa tersebut dikirim kepadanya. Sedangkan Arif diminta menghapus foto yang sudah dikirim.
"Jadi beliau disampaikan agar dokumentasi dikirimkan ke beliau semuanya biar satu pintu lalu di HP anggota sudah tidak ada lagi yang tersebar cukup satu pintu laporan dan penyimpanan file foto," terang Arif.
Dalam persidangan terdapat tujuh saksi yang dihadirkan jaksa penuntut umum. Mereka adalah terdakwa obstruction of justice Arif Rachman Arifin, Agus Nurpatria, Chuck Putranto dan Baiquni Wibowo.
Selain itu ada saksi lain yakni Kombes Susanto Haris, supir Ridwan Soplanit, Audi Pratowo dan Kepala Urusan Logistik Pelayanan Masyarakat Polri, Linggom Parasian siahaan. ***
Artikel Terkait
Ricky Rizal Sebut Uang Rp200 Juta Brigadir J Pindah ke Rekeningnya atas Perintah Putri Candrawathi
Pembunuhan Brigadir J, Fakta Persidangan Ungkap Bharada E Bukan Penembak Tunggal
Rp200 Juta Untuk Keperluan Rumah Tangga Sambo, Ricky: Bu Putri yang Perintahkan Gunakan Uang Brigadir J
Ferdy Sambo Menjawab Soal Uang Rp200 Juta Brigadir J Pindah ke Rekening Ricky Rizal
Balas Tudingan Miring Ferdy Sambo Cs, Kabareskrim Agus Andrianto: Kematian Brigadir J Aja Mereka Tutupi
Saldo di Rekening Brigadir J Rp 100 Triliun, PPATK: Itu Hoaks