4 Empat Terdakwa Obstruction of Justice Dihadirkan di Sidang Bharada E

- Senin, 28 November 2022 | 06:22 WIB
Bharada E di ruang sidang di PN Jakarta Selatan.  (ikbal muqorobin)
Bharada E di ruang sidang di PN Jakarta Selatan. (ikbal muqorobin)
HARIANTERBIT.com - Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menggelar kembali sidang lanjutan perkara pembunuhan Brigadir J alias Nofriansyah Yosua Hutabarat, Senin, 28 November 2022. 
 
Sidang digelar untuk tiga terdakwa yakni Bharada E alias Richard Eliezer, Kuat Ma'ruf dan Ricky Rizal. Sidang ketiganya digelar secara bersama atau digabung. Adapun agenda persidangan yakni pemeriksaan saksi-saksi. 
 
Kuasa hukum Kuat, Irwan Irawan mengatakan terdapat tujuh belas orang saksi yang akan dihadirkan oleh jaksa penuntut umum.
 
 
Di antara saksi yang bakal dihadirkan adalah empat terdakwa kasus perintangan proses hukum atau obstruction of justice kasus pembunuhan Brigadir J. 
 
Diketahui hingga saat ini keempat terdakwa masih menjalani proses persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. 
 
"Agus Nur Patria, Chuck Putranto, Arif Rahman Arifin dan Baiquni Wibowo," katanya saat dihubungi. 
 
Selain itu asisten rumah tangga (ART) di kediaman Ferdy Sambo juga akan dihadirkan dalam persidangan. Dua ART tersebut yakni Sartini dan Rojiah. 
 
 
Berikut daftar saksi yang akan dihadirkan dalam sidang perkara pembunuhan Brigadir J untuk terdakwa Bharada E, Kuat Ma'ruf dan Ricky Rizal:
 
1. Sartini alias Tini
2. Rojiah alias Jiah
3. Novianto Rifai
4. Tjong Tjiu Fung (Afung)
5. Panji Zulfikar Sidik
6. Sopan Utomo
7. Linggom Parasian siahaan
8. Harun Yuni Aprin
9. Sugeng Putu Wicaksono
10. Agus Nur Patria
11. Chuck Putranto
12. Arif Rahman Arifin
13. Baiquni Wibowo
14. Ariyanto
15. Audi Pratowo
16. Toni Ridho Nugroho
17. Susanto Haris***
 

Editor: Yuli Terbit

Tags

Artikel Terkait

Terkini

Begini Cara Seseorang Kreatif Bermedia Sosial

Kamis, 23 Maret 2023 | 13:51 WIB
X