HARIANTERBIT.com - Buntut akan adanya Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) atau pengakhiran hubungan kerja karena suatu hal tertentu yang mengakibatkan berakhirnya hak dan kewajiban antara pekerja dan perusahaan, dimana artinya harus ada alasan kuat tertentu dari berbagai perusahaan yang bakal melakukan PHK menuai tanggapan dan kritik.
Diantaranya datang dari Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) Said Iqbal yang melontarkan kritik dengan mengatakan, bahwa para pengusaha itu cengeng.
Pengusaha tekstil dan sepatu dengan menyebut mereka cengeng, sindir Said Iqbal menanggapi terkait keluhan sejumlah pengusaha terkait beberapa beban usaha, salah satunya upah.
Dia juga menyindir terkait gembar-gembor yang mereka sampaikan kalau beban upah tak dikurangi, badai PHK di industri padat karya bakal menimpa pekerja di Indonesia.
Dikarenakan adanya beban yang terjadi di tengah penurunan permintaan akibat tekanan ekonomi global. "Ini pengusaha ini cengeng, pengusaha tekstil indonesia. (Pengusaha) sepatu, sudah untungnya gede mau dapet fasilitas bintang lima, bayar upah buruh kaki lima," sindirnya Jumat 25 November 2022.
Sejumlah pengusaha, khususnya dari industri tekstil belakangan ini mengeluh. Keluhan mereka sampaikan terkait tekanan ekonomi global belakangan ini, yang mana mereka menyebutkan masalah itu telah menurunkan permintaan sampai dengan 30 persen.
Baca Juga: Dampak Resesi Global ke Indonesia, Pengamat: Kita Masih Punya Harapan
Ketua Umum Asosiasi Pertekstilan Indonesia (API) Jemmy Kartiwa Sastraatmaja mengatakan karena penurunan permintaan tersebut, pihaknya akhirnya harus mem-PHK sekitar 45 ribu buruh.
Supaya ancaman PHK itu tidak meluas, Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) mendesak Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah menerbitkan aturan berisi fleksibilitas jam kerja dengan prinsip no work no pay (tidak bekerja, tidak dibayar).
Artikel Terkait
Buruh Apresiasi Langkah Anies Pertahankan UMP DKI
Bakal Kepung Kantor Menaker, Ribuan Buruh Tolak PHK, Tuntut Upah Naik
Kenaikan Harga BBM Memberatkan, Ekonomi Tumbuh, Upah Wajib Naik 30 Persen
Bisa Picu Gejolak Sosial; Pemprov DKI Diminta Patuhi UMP Rp4,5 Juta Per Bulan