Gerebek Pasar BPJamsostek Jaring Pekerja Informal di Pasar Induk Kramat Jati

- Selasa, 22 November 2022 | 23:19 WIB
Kepala Kantor Cabang BPJAMSOSTEK Jakarta Ceger, Cep Nandi Yunandar, memberikan sambutan di Pasar Induk Kramat Jati, Jakarta Timur.
Kepala Kantor Cabang BPJAMSOSTEK Jakarta Ceger, Cep Nandi Yunandar, memberikan sambutan di Pasar Induk Kramat Jati, Jakarta Timur.

HARIANTERBIT.com - BPJS Ketenagakerjaan (BPJamsostek) Kantor Cabang Jakarta Ceger menggencarkan sosialisasi manfaat program Jaminan Sosial Ketenagakerjaan dengan menyasar para pekerja bukan penerima upah (BPU) atau pekerja informal.

Dipimpin langsung Kepala Kantor Cabang BPJamsostek Jakarta Ceger, Cep Nandi Yunandar, sosialisasi kali ini menyasar pedagang dan pekerja harian lepas di Pasar Induk Kramat Jati, Jakarta Timur, Selasa (22/11/2022). 

Bertajuk ‘Gerebek Pasar’, sosialisasi bertujuan mengedukasi para pekerja kategori informal memahami pentingnya perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan, termasuk manfaat dan programnya. Terlebih, pekerja di pasar ini termasuk dalam kelompok pekerja berisiko tinggi.

Baca Juga: Meski Dilarang, Bale Sempatkan Main Golf di Piala Dunia 2022 Qatar

“Harus diakui masih banyak para pedagang pasar ini belum mengetahui program BPJS Ketenagakerjaan, termasuk manfaat-manfaat yang diterimanya jika menjadi peserta. Dengan kegiatan ini kita harapkan dapat membangun kesadaraan mereka pentingnya memiliki jaminan sosial ketenagakerjaan,” kata Cep Nandi Yunandar, dalam kesempatan tersebut.

BPJamsostek, jelas dia, memiliki 5 program perlindungan yakni Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK), Jaminan Kematian (JKM), Jaminan Hari Tua (JHT), Jaminan Pensiun (JP) dan yang terbaru Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP). 

Cep Nandi menjelaskan, bagi pekerja informal, bisa mengikuti dua program utama yaitu JKK dan JKM dengan iuran yang terbilang sangat ringan Rp16.800 per orang perbulan.

Dengan perlindungan dua program ini, apabila terjadi risiko pekerjaan dikemudian hari memperoleh tanggungan biaya pengobatan hingga sembuh apabila mengalami kecelakaan kerja, tanpa batasan biaya alias unlimited.

Baca Juga: Cetak Rekor, Ronaldo Jadi Orang Pertama dengan 500 Juta Pengikut di Instagram

Selanjutnya, apabila terjadi musibah kematian berhak memperoleh santunan sebesar Rp42 juta untuk JKM dan santunan sebesar 48 kali upah yang dilaporkan untuk JKK atau kematian akibat kecelakaan kerja. Pada kasus JKK, ahli waris juga memperoleh bantuan beasiswa untuk dua orang anak dengan nilai tanggungan maksimal Rp178 juta.

“Manfaat-manfaat dari iuran Rp16.800 ini sama dengan yang diterima oleh pekerja formal lainnya. Jika ingin ditambahkan dengan program JHT, menjadi Rp36.800 per orang per bulan. JHT ini bisa diambil apabila pekerja sudah memasuki masa pensiun atau mengalami pemutusan hubungan kerja, sifatnya seperti tabungan,” ucap Cep Nandi.

Tentunya, sambung Cep Nandi, terdapat manfaat-manfaat lainnya yang akan diterima pekerja peserta Program BPJS Ketagakerjaan seperti Return To Work, santunan sementara tidak mampu bekerja, dan manfaat lainnya yang terus diperluas dan ditingkatkan guna menjamin kesejahteraan pekerja dan keluarganya.

Baca Juga: Temuan Janin Bayi Gegerkan Warga Rawa Buaya Jaktim

Halaman:

Editor: Arbi Terbit

Tags

Artikel Terkait

Terkini

Pelaku Perang Sarung Harus Ditindak Tegas

Kamis, 30 Maret 2023 | 14:29 WIB
X