Bareskrim Kirim Surat Pemanggilan Kepada BPOM, Diminta Lebih Kooperatif

- Selasa, 22 November 2022 | 10:49 WIB
BPOM
BPOM

HARIANTERBIT.com - Penyidik Bareskrim Polri telah melayangkan surat pemanggilan kepada Badan Pengawasan Obat dan Makanan (BPOM) RI untuk keperluan memberi keterangan sebagai saksi terkait dengan penanganan penyidikan kasus gagal ginjal akut yang terjadi pada anak di Indonesia.

“Pada hari Jumat, 18 November 2022, Tim Penyidik Bareskrim Polri telah mengirimkan surat pemanggilan kepada Kepala BPOM RI pada hari Senin, 21 November 2022, untuk diambil keterangannya sebagai saksi,” kata Brigjen Pol. Ahmad Ramadhan Kepala Pusat Penerangan Hukum Divisi Humas Polri di Jakarta, Senin, 21 November 2022.

Sementara itu, Direktur Tindak Pidana Tertentu (Dirtipdter) Bareskrim Polri Brigjen Pol Pipit Rismanto menjelaskan bahwa pihaknya memanggil beberapa pejabat BPOM untuk dapat dimintai keterangannya terkait dengan kasus gagal ginjal akut yang sedang ditangani Bareskrim Polri.

Baca Juga: Dugaan Pemerkosaan di Kemenkopukm, Mahfud MD: Masa Nikah Pura-Pura

"Pastilah, kita yang penting adalah teman-teman media silakan itu mendorong bahwa BPOM lebih kooperatif ya. Dan BPOM bisa kooperatif karena kita kan mau lakukan pemeriksaan," ujar Pipit saat dikonfirmasi wartawan.

Lebih lanjut Brigjen Pipit menambahkan, jadwal pemeriksaan pejabat BPOM tersebut disesuaikan dengan kesediaan waktunya, mengingat BPOM juga disibukkan dengan penyelidikan kasus gagal ginjal akut.

“Jadi, kami memang memanggil beberapa pejabat terkait BPOM, minggu inilah untuk mendapatkan keterangannya, tinggal ketersediaan waktunya, ‘kan masing-masing sibuk,” tambah Pipit.

Dalam perkara gagal ginjal akut pada anak ini, penyidik telah menetapkan dua perusahaan sebagai tersangka, yakni perusahaan farmasi PT Afi Farma dan perusahaan pemasok bahan baku obat CV Samudera Chemical.

Kedua perusahaan ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan obat sirup tercemar zat kimia berbahaya diduga kuat penyebab kejadian gagal ginjal akut di Indonesia. Penyidik Bareskrim Polri telah menemukan alat bukti adanya pengoplosan propilen glikol (PG) oleh CV Samudera Chemical yang diduga mengandung etilen glikol (EG) dan dietilen glikol (DEG).

Brigjen Pipit juga menyebutkan, Bareskrim Polri tidak mempersalahkan jika BPOM turut membantu Kepolisian untuk mengungkap kasus obat sirup ini. Sebab Pipit menilai, BPOM juga mempunyai kewenangan penyidikan di kasus ini.

Baca Juga: Putri Candrawathi Terpapar Covid-19, Hadiri Sidang Secara Online

"BPOM itu memang memiliki kewenangan melakukan penegakan hukum, penyidikan, PPNS (Pejabat Pegawai Negeri Sipil) nya kan ada terkait dengan produsen-produsen. Karena kan memang tugas mereka melakukan pengawasan. Bedanya kami dari Kepolisian itu menetapkan siapa yang bertanggung jawab itu dari pasien dulu. Ada pasien meninggal, keluarga pasien meninggal, kan kita dalami dulu," tutup Pipit. ***

Editor: Zahroni Terbit

Tags

Artikel Terkait

Terkini

Berbuat Kebaikan

Kamis, 1 Juni 2023 | 06:12 WIB
X