HARIANTERBIT.com - Putri Candrawathi dipastikan tidak dapat hadir secara langsung di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel).
Istri dari tersangka pembunuhan Brigadir J, Ferdy Sambo ini, dikabarkan tengah sakit dan terpapar Covid-19.
Kondisi kesehatan Putri Candrawathi dikonfirmasi oleh Pejabat Humas Pengadilan Negeri Jakarta Selatan Djuyamto.
"Info sementara PC kena covid," katanya saat dikonfirmasi, Selasa, 22 November 2022.
Meski sakit Putri Candrawathi tetap dijadwalkan mengikuti persidangan. Djuyamto mengatakan Putri Candrawathi akan hadir dalam sidang secara online.
"Kemungkinan begitu (secara online)," imbuhnya.
Sementara itu eks Kadiv Propam Polri Ferdy Sambo tetap akan menjalani sidang secara offline atau hadir langsung dalam persidangan.
Diketahui Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menjadwalkan persidangan perkara pembunuhan Brigadir J alias Nofriansyah Yosua Hutabarat digelar hari ini untuk terdakwa Ferdy Sambo dan istrinya Putri Candrawathi.
Menurut informasi terdapat sembilan orang saksi yang akan dihadirkan jaksa penuntut umum (JPU) di persidangan.
Saksi yang direncanakan hadir diantaranya adalah sopir ambulans Ahmad Syahrul Ramadhan, customer servis Bank BNI KC Cibinong Anita Amalia dan dua petugas swab PCR.
Baca Juga: Mantan Wartawan Itu Kembali Pimpin Muhammadiyah Periode 2022-2027, Ini Profil Haedar Nashir
Berikut daftar saksi yang akan dihadirkan jaksa penuntut umum;
1.Anita Amalia
2.Bimantara Jayadiputro
3.Victor Kamang
4.Tjong Djiu Fung (Afung)
5. Raditya Adhiyasa
6.Ahmad Syahrul Ramadhan
7. Nevi Afrilia
8. Ishbah Azka Tilawah
9. Novianto Rifai
Diketahui Brigadir J tewas ditembak di rumah dinas Ferdy Sambo di Komplek Polri Duren Tiga, Jakarta Selatan pada 8 Juli 2022.
Dalam kasus tersebut terdapat lima terdakwa yakni Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, Bharada E atau Richard Eliezer, Bripka RR atau Ricky Rizal dan Kuat Ma'ruf.
Mereka dijerat dengan pasal pembunuhan berencana, Pasal 340 subsider Pasal 338 junto Pasal 55 dan 56 KUHP dengan hukuman maksimal hukuma