Program Return To Work BPJamsostek Bantu Pekerja Pulih dan Siap Bekerja

- Senin, 21 November 2022 | 22:42 WIB
Deputi Direktur BPJamsostek Kantor Wilayah DKI Jakarta, Eko Nugriyanto bersama para pekerja korban kecelakaan kerja penerima manfaat Return To Work, di Jakarta, Senin (21/11/2022).
Deputi Direktur BPJamsostek Kantor Wilayah DKI Jakarta, Eko Nugriyanto bersama para pekerja korban kecelakaan kerja penerima manfaat Return To Work, di Jakarta, Senin (21/11/2022).

HARIANTERBIT.com – BPJS Ketenagakerjaan (BPJamsostek) berencana membentuk pusat pelatihan bagi pekerja korban kecelakaan kerja, guna meningkatkan dan mengembangkan keterampilannya dalam aspek hard skill maupun soft skill untuk siap kembali memasuki dunia kerja.

Hal itu disampaikan Deputi Direktur BPJamsostek Kantor Wilayah DKI Jakarta, Eko Nugriyanto dihadapan 15 pekerja korban kecelakaan kerja dalam kegiatan bertema “Mewujudkan Pelayanan Prima Bagi Peserta Return to Work BPJS Ketenagakerjaan Se-Wilayah DKI Jakarta”, di RS Mayapada, Jakarta, Senin (21/11/2022).

Eko mengatakan, bahwa BPJamsostek terus berupaya meningkatkan manfaat dan pelayanan kepada pekerja peserta Jaminan Sosial Ketenagakerjaan. Salah satunya lewat program Return to Work (RTW) yang menjadi salah satu dari manfaat dari Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK).

Baca Juga: Presiden Minta Pengusaha Bangun Kepercayaan Hingga Tingkat Global

Terlebih, sambung Eko, angka kasus kecelakaan hingga saat ini masih tinggi. Artinya, untuk menekan kasus ini tidak mudah. Karena itu kewajiban BPJS Ketenagakerjaan, memberikan pelayanan yang optimal mulai dari menanggung pengobatan, perawatan, dan pemberian rehabilitasi.

“Ke depan kita ingin, manfaat RTW ini ditingkatkan. Misalnya, rencana kita bikin pusat pelatihan RTW. Kita ingin peserta yang mengalami kecelakaan kerja bisa tertangani dengan baik, khususnya pada kasus terjadinya kecacatan. Melalui pelatihan ini, pekerja kita harapkan siap kembali bekerja baik itu ditempat kerja yang semula maupun ditempat kerja baru,” ungkap Eko.

Dukungan Perusahaan

Eko juga mengajak partisipasi perusahaan baik swasta maupun milik pemerintah untuk memberikan kesempatan pekerja yang mengalami kecacatan untuk bisa kembali bekerja dan berkarya. Pada kasus kecacatan tetap sebagian, BPJamsostek juga memberikan pendampingan dan bantuan protesa seperti kaki palsu atau tangan palsu.

Baca Juga: PPNI dan 4 Organisasi Kesehatan Bakal Turun ke Jalan Tolak RUU Kesehatan

“Untuk kasus cacat tetap sebagian, kita kerjasama dengan rumah sakit dan lembaga lain untuk pembuatan kaki palsu atau protesa yang bukan sekedar aksesoris, tapi juga fungsional. Misalnya  kaki atau tangan palsu, betul-betul fungsional digunakan dalam beraktivitas,” terang Eko.

BPJamsostek Kanwil DKI Jakarta mencatat, hingga terdapat 94 kasus Return to Work. Dari jumlah itu, 9 pekerja masih belum bisa kembali bekerja. Kemudian, terdapat 42 pekerja yang sudah sembuh dan telah melewati rehabilitasi serta  bisa bekerja di perusahaan yang sama. “Kita bersyukur, tentu ini yang kita harapkan dari program manfaat Return to Work,” ucapnya.

Menurut Eko, penanganan kasus kecelakaan kerja juga bergantung peran RS Pusat Layanan Kecelakaan Kerja (PLKK) yang menjadi mitra BPJamsostek. Semakin cepat dan baik pelayanan, tentu dapat meminimalisir risiko keparahan dan mempercepat kesembuhan pekerja.

Baca Juga: Kasus Gagal Ginjal Akut, Bareskrim Panggil Kepala BPOM

“Dalam kecelakaan kerja itu, biasanya dikenal golden hours, artinya satu jam pertama sangat menentukan. Jika terlambat, bisa mengakibatkan dampak yang lebih besar bagi pekerja korban kecelakaan kerja. Untuk itu, membutuhkan rumah sakit yang bisa menangani dgn baik dan cepat,” jelas Eko.

Halaman:

Editor: Arbi Terbit

Tags

Artikel Terkait

Terkini

Pelaku Perang Sarung Harus Ditindak Tegas

Kamis, 30 Maret 2023 | 14:29 WIB
X