HARIANTERBIT.com - Penggunaan AJB (Akta Jual Beli) palsu berlegalitas kerap digunakan oknum mafia tanah dalam menyerobot sejumlah tanah warga.
Hal itu terungkap usai Mahkamah Agung memutuskan perkara dengan nomor putusan 435 Kasasi PTUN yang dikeluarkan Mahkamah Agung pada 27 Oktober 2020
Putusan yang dimenangkan Iwan Chandra ini memperlihatkan dugaan penggunaan AJB palsu berlegalitas Kelurahan yang dilakukan diduga oknum mafia tanah saat dirinya digugat dalam tingkatan Mahkamah Agung.
“Saat persidangan PN seolah-olah AJB tersebut mendapatkan legalitas dari kelurahan dengan meregister nya dan mencatatkan. Padahal itu semua palsu tidak ada dan tidak tercatat putusan inkracht nya saya di PTUN,” kata Iwan Chandra, kemarin.
Baca Juga: Kasus Gagal Ginjal Akut, Bareskrim Panggil Kepala BPOM
Dugaan penyerobotan lahan itu pun kini sudah dalam putusan Kasasi.
Iwan Chandra yang sebelumnya harus angkat kaki dari tanah dan bangunan miliknya kini bisa kembali ke sana dan merintis usahanya.
Putusan 435/Kasasi/PTUN yang dikeluarkan oleh Mahkamah Agung ini seolah menguatkan putusan Nomor 56/B/2020/PT.TUN.JKT yang dikeluarkan PTUN Jakarta, hingga Pengadilan Negeri Keduanya pun memutuskan bila tanah itu milik Iwan Chandra.
Baca Juga: 5 Fakta Tentang Doha Ibu kota Qatar, Salah Satu Lokasi Piala Dunia yang Harus Kamu Tahu
Sekalipun sempat kalah pada Pengadilan Tinggi, dan Kasasi perdata namun penggunaan AJB palsu berlegilitas itu akhirnya terbongkar berdasarkan keterangan Lurah Roa malaka dan menjadi Novum untuk pengajuan PK.
Sebelumnya pada 27 Juni 2021 lalu sekelompok orang melakukan pengeroyokan dan pengusaan terhadap tanah milik Iwan Chandra di kawasan Roa Malaka, Tambora, Jakarta Barat.
Kasus itu kemudian mendorong sejumlah kepolisian dari Polsek Tambora, Polres Metro Jakarta Barat, dan Polda Metro Jaya mendatangi lokasi itu dan sempat mengamankan sejumlah preman.
Baca Juga: Aksi Ferdy Sambo Tutupi Pembunuhan Brigadir J Diungkap Eks Kasat Reskrim Polres Jaksel
Dalam perkara ini pula, Lurah Roa Malaka, Tambora, Jakarta Barat Dewanto Catur Prasetyo sempat menuliskan bila pihaknya tidak pernah melakukan registrasi akte tanah.
Dewanto, seperti pada surat, menegaskan apa yang dilakukan sesuai dengan Instruksi Walikota Jakarta Barat Nomor 35 Tahun 2020 tentang Petunjuk Pelaksanaan Keputusan Gubernur Provinsi DKI Jakarta Nomor 1977 tentang Garapan Tanah Negara.
Artikel Terkait
Ricky Rizal Belanja Online hingga Bayar Listrik dari Uang Brigadir J
Terkuak, Ferdy Sambo Ikut Tembak Brigadir J
Viral Perempuan Lansia Dianiaya di Jalan, Polisi Tangkap 6 Pelajar
Polisi Segera Ungkap Temuan Terbaru Kasus Kematian Satu Keluarga di Kalideres
Kamaruddin Simanjuntak Datangi Bareskrim, Ungkap Dugaan WNI Palsu
Ricky Rizal Sebut Uang Rp200 Juta Brigadir J Pindah ke Rekeningnya atas Perintah Putri Candrawathi
Gempa Cianjur: 2 Orang Meninggal, Rumah, Sekolah hingga RSUD Rusak