HARIANTERBIT.com - Polda Metro Jaya masih menunggu hasil pemeriksaan berkas perkara kasus narkoba Irjen Teddy Minahasa yang telah dilimpahkan ke Kejaksaan Tinggi (Kejati) DKI Jakarta.
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Endra Zulpan menjelaskan bahwa, pihaknya telah menyerahkan berkas perkara tersebut dan sedang dalam proses pemeriksaan oleh kejaksaan selama 14 hari kerja.
"Pemeriksaan itu berakhir besok 14 hari. Jadi besok pihak kejaksaan tentunya akan memberikan jawaban kepada penyidik Polda Metro Jaya," ujar Zulpan kepada wartawan, Kamis, 17 November 2022.
Baca Juga: Airlangga Hartarto dan Puan Maharani Bukan Capres Favorit Wong Cilik, Survei PWS Jadi Buktinya
Nantinya, kata Zulpan, penyidik Direktorat Reserse Narkoba Polda Metro Jaya bakal menindaklanjuti hasil pemeriksaan tersebut. Dengan begitu, kasus pidana yang menyeret perwira tinggi kepolisian itu, bisa segera dipersidangkan.
"Apakah berkasnya P21 atau ada kekurangan P19, nanti kami akan tindak lanjuti," ungkapnya.
Sebelumnya, Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati DKI Jakarta Ade Sofyansyah mengungkapkan, berkas perkara tahap satu itu diserahkan kepolisian pada 4 November 2022.
Baca Juga: Kasus Gagal Ginjal Akut, Bareskrim Tetapkan Dua Perusahaan sebagai Tersangka Kasus Obat Sirop
"Iya benar, kami telah menerima berkas perkara tersebut sejak 4 November 2022," ucap Ade saat dikonfirmasi, Senin (7/11/2022).