Dua Mantan Petinggi ACT Keberatan atas Dakwaan Jaksa

- Rabu, 16 November 2022 | 08:11 WIB
Sidang perdana perkara penggelapan dana bantuan Boeing digelar secara virtual. (ikbal muqorobin)
Sidang perdana perkara penggelapan dana bantuan Boeing digelar secara virtual. (ikbal muqorobin)

HARIANTERBIT.com - Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menggelar sidang perdana perkara penggelapan dana yang diduga dilakukan para petinggi yayasan Aksi Cepat Tanggap (ACT), Selasa, 15 November 2022. 

Sidang digelar untuk tiga terdakwa yakni mantan Presiden ACT Ahyudin dan Ibnu Khajar serta eks Senior Vice President ACT Hariyana Hermain. Sidang digelar secara terpisah untuk masing-masing terdakwa. 
 
Sidang digelar untuk mendengarkan dakwaan dari Jaksa penuntut umum (JPU). Dalam dakwaan Ibnu Khajar dan Hariyana Hermain yang hadir secara virtual didakwa melanggar pasal 374 KUHP tentang penggelapan Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP subsidiair Pasal 372 KUHP Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP dengan ancaman kurungan penjara paling lama lima tahun.
 
 
Atas dakwaan tersebut Ibnu Khajar memutuskan akan mengajukan nota keberatan atau eksepsi. Kuasa hukum Ibnu Khajar, Virza Roy Hizal menilai terdapat hal formil dalam dakwaan yang perlu ditanggapi.
 
"Setelah mendengar surat dakwaan ada hal-hal yang kami kritisi terkait formil-formil dakwaan, kami akan ajukan eksepsi," ujar Virza. 
 
Eksepsi juga akan dilakukan pihak Hariyana guna menyikapi dakwaan dari Jaksa penuntut umum. 
 
 
Diketahui petinggi ACT Ahyudi, Ibnu Khajar dan Hariyana Hermain diduga secara bersama-sama melakukan penyelewengan dana bantuan dari Boeing Company, Boeing Community Investment Fund (BCIF).
 
Bantuan tersebut diberikan atas peristiwa jatuhnya pesawat Lion Air JT-610 pada 18 Oktober 2018. Dana diberikan untuk pembangunan sarana pendidikan atau kesehatan.
 
Yayasan ACT direkomendasikan ahli waris korban jatuhnya pesawat tersebut untuk mengelola dana bantuan Boeing. ACT menerima pengiriman dana sebesar Rp138,54 miliar. 
 
Dalam pelaksanaannya diduga dana bantuan diduga digunakan untuk sesuatu yang bukan peruntukannya. ***

Editor: Yuli Terbit

Tags

Artikel Terkait

Terkini

X