Sidang Ditunda Seminggu, Ini Yang Akan Dilakukan Tim Hukum Bharada E

- Minggu, 13 November 2022 | 13:47 WIB
Ronny Tapalessy bersama kliennya Bharada Richard Eliezer di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. (Ikbal Harian Terbit)
Ronny Tapalessy bersama kliennya Bharada Richard Eliezer di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. (Ikbal Harian Terbit)

HARIANTERBIT.com - Sidang perkara pembunuhan Brigadir J alias Nofriansyah Yosua Hutabarat ditunda selama satu minggu ke depan. Penundaan tersebut dimanfaatkan kuasa hukum Bharada E atau Richard Eliezer untuk lebih mempersiapkan pembelaan di persidangan.

Kuasa hukum Bharada E, Ronny Talapessy mengaku belum menerima surat resmi pemberitahuan penundaan sidang dari Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Terkait dengan penundaan sidang Ronny mengatakan menghormati kebijakan tersebut. 
 
"Senin mungkin kami baru kami akan terima penetapannya. Kita hormati dan menghargai penundaan sidang," katanya kepada HARIANTERBIT.com, Minggu, 13 November 2022. 
 
 
Waktu jeda tersebut akan dimanfaatkan tim kuasa untuk memperdalam berkas perkara sehingga pembelaan terhadap Bharada E dapat dipersiapkan lebih baik.
 
"Kami lebih punya waktu untuk pelajari berkas dan persiapan sidang berikutnya. Kita lebih banyak waktu untuk persiapan pembelaan," jelas Ronny. 
 
Sebelumnya Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menunda persidangan perkara pembunuhan Brigadir J alias Nofriansyah Yosua Hutabarat dalam satu Minggu. Selain itu perkara perintangan proses hukum atau obstruction of justice kasus pembunuhan Brigadir J juga diputuskan ditunda. 
 
Pejabat Humas Pengadilan Negeri Jakarta Selatan Djuyamto mengatakan penundaan persidangan dua perkara tersebut didasarkan pada surat permohonan dengan Nomor : B-5542/M.1.14.3//Eoh.2/11/2022 tertanggal 11 NoVember 2022 yang diajukan Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan.
 
Dalam surat permohonan Kejaksaan Tinggi Jakarta Selatan meminta penundaan persidangan, dalam perkara pidana atas nama FS, PC, KM, RR, BE serta perkara pidana atas nama HK, AP, AR, CP, BW dan IW.
 
"Maka majelis hakim melalui Humas PN Jakarta Selatan menyampaikan bahwa jadwal persidangan perkara-perkara pidana tersebut yang telah diagendakan pada Senin 14 November sampai Jumat 18 November 2022 ditunda ke Senin 21 November sampai Jumat 26 November 2022," kata Djuyamto melalui keterangan tertulis, Minggu, 13 November 2022. 
 
 
Djuyamto menambahkan majelis hakim akan menyampaikan perihal penundaan pihak-pihak yang terkait dengan perkara tersebut.
 
"Bahwa mengenai penetapan majelis hakim tentang penundaan hari sidang sebagaimana tersebut di atas, segera akan disampaikan kepada pihak-pihak yang bersangkutan," imbuhnya. 
 
Diketahui dalam kasus pembunuhan Brigadir J terdapat lima terdakwa yakni Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, Bharada E atau Richard Eliezer, Bripka RR atau Ricky Rizal dan Kuat Ma'ruf. 
 
Mereka dijerat dengan pasal pembunuhan berencana, Pasal 340 subsider Pasal 338 junto Pasal 55 dan 56 KUHP dengan hukuman maksimal hukuman mati.
 

Editor: Zahroni Terbit

Tags

Artikel Terkait

Terkini

Begini Cara Seseorang Kreatif Bermedia Sosial

Kamis, 23 Maret 2023 | 13:51 WIB
X