Sidang Ferdy Sambo Cs Ditunda Selama Satu Minggu

- Minggu, 13 November 2022 | 10:19 WIB
Terdakwa Ferdy Sambo. (ikbal muqorobin)
Terdakwa Ferdy Sambo. (ikbal muqorobin)

HARIANTERBIT.com - Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menunda persidangan perkara pembunuhan Brigadir J alias Nofriansyah Yosua Hutabarat dalam satu Minggu. Selain itu perkara perintangan proses hukum atau obstruction of justice kasus pembunuhan Brigadir J juga diputuskan ditunda. 

Pejabat Humas Pengadilan Negeri Jakarta Selatan Djuyamto mengatakan penundaan persidangan dua perkara tersebut didasarkan pada surat permohonan dengan Nomor : B-5542/M.1.14.3//Eoh.2/11/2022 tertanggal 11 November 2022 yang diajukan Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan.
 
Dalam surat permohonan Kejaksaan Tinggi Jakarta Selatan meminta penundaan persidangan, dalam perkara pidana atas nama FS, PC, KM, RR, BE serta perkara pidana atas nama HK, AP, AR, CP, BW dan IW.
 
 
"Majelis hakim melalui Humas PN Jakarta Selatan menyampaikan bahwa jadwal persidangan perkara-perkara pidana tersebut yang telah diagendakan pada Senin 14 November sampai Jumat 18 November 2022 ditunda ke Senin 21 November sampai Jumat 26 November 2022," kata Djuyamto melalui keterangan tertulis, Minggu, 13 November 2022. 
 
Djuyamto menambahkan majelis hakim akan menyampaikan perihal penundaan pihak-pihak yang terkait dengan perkara tersebut.
 
"Bahwa mengenai penetapan majelis hakim tentang penundaan hari sidang sebagaimana tersebut di atas, segera akan disampaikan kepada pihak-pihak yang bersangkutan," imbuhnya. 
 
 
Diketahui dalam kasus pembunuhan Brigadir J terdapat lima terdakwa yakni Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, Bharada E atau Richard Eliezer, Bripka RR atau Ricky Rizal dan Kuat Ma'ruf. 
 
Mereka dijerat dengan pasal pembunuhan berencana, Pasal 340 subsider Pasal 338 junto Pasal 55 dan 56 KUHP dengan hukuman maksimal hukuman mati. 
 
Sementara itu pada perkara obstruction of justice terdapat tujuh orang terdakwa yakni Ferdy Sambo, Hendra Kurniawan, Agus Nurpatria, Chuck Putranto, Baiquni Wibowo, Arif Rachman Arifin dan Irfan Widyanto.
 
Terdakwa obstruction of justice dijerat dengan pasal Pasal 49 jo Pasal 33 UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.
 
Dan Pasal 48 jo Pasal 32 Ayat (1) UU No.19 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. ***
 
 

Editor: Yuli Terbit

Tags

Artikel Terkait

Terkini

X