HARIANTERBIT.com - Mantan Menteri Hukum dan HAM Yusril Ihza Mahendra mengaku kecewa dengan pencabutan laporan gugatan ijazah palsu Presiden Jokowi, Selasa 1 November 2022.
Sebab menurut Yusril, hal tersebut menjadikan ijazah Jokowi tak pernah terbukti apakah asli atau palsu seperti yang dicurigakan.
Ketua Umum Partai Bulan Bintang itu menjelaskan, pencabutan gugatan membuat tuduhan kepada Jokowi tak bisa dijawab. Menurutnya, persidangan atas gugatan tersebut sangat penting untuk mengakhiri kontroversi ijazah Jokowi.
Baca Juga: Bangun Indonesia Sentris, Presiden Jokowi Wujudkan Keadilan dan Kesejahteraan Rakyat Papua
“Dengan dicabutnya gugatan, maka apakah ijazah Jokowi, mulai SD, SMP, SMA dan UGM yang dijadikan syarat Jokowi maju ke Pilpres, asli atau palsu, akhirnya tidak pernah terbukti dan diputuskan oleh pengadilan,” ujar Yusril dalam keterangan tertulisnya kepada wartawan.
Lanjut Yusril nantinya upaya pengadilan dalam mengungkap kasus itu juga penting guna kepastian hukum. Dengan pencabutan gugatan, dia menilai kasus ini selamanya akan menggantung dan menjadi gunjingan politik tanpa henti.
Yusril membandingkan dengan kasus tuduhan ketidaksahan pengunduran diri Soeharto. Gugatan itu dilayangkan 100 Pengacara Reformasi yang mempertanyakan keabsahan kepemimpinan BJ Habibie, dimana ketika itu Habibie meminta Yusril untuk membiarkan gugatan itu.
Baca Juga: Kinerja DPR di Bawah Puan Maharani Makin Buruk: Ini Datanya
"Dia (Habibie) ingin pengadilan yang memutuskan apakah hal itu sah secara hukum. PN Jakarta Pusat menyatakan proses berhentinya Soeharto tanpa melalui MPR dan pengucapan BJ Habibie sebagai presiden menggantikannya adalah sah menurut hukum,” ungkapnya.
Yusril yang umum diketahui adalah seorang pakar hukum tata negara juga menyayangkan tindakan kepolisian menangkap pelapor, Bambang Tri Mulyono, dalam kasus penistaan agama. Menurutnya, hal itu membuat kesan pemerintah melawan gugatan ijazah palsu Jokowi dengan kasus pidana lain.
“Semestinya polisi tidak usah menahan BTM ketika dia sedang mengajukan gugatan ‘ijazah palsu Jokowi’ ke pengadilan. Biarkan persidangan berlangsung dan kita nanti putusan pengadilan apakah ijazah Jokowi palsu atau tidak,” bebernya.
Baca Juga: Ilham Habibie Luncurkan Buku Tentang Kebangkitan Industri Dirgantara, Terinspirasi Kiprah Sang Ayah
Seperti diketahui Bambang Tri Mulyono resmi mencabut gugatan dugaan ijazah palsu Jokowi pada Kamis 27 Oktober 2022. Kuasa Hukum Bambang Tri, Ahmad Khozinudin menyebut pencabutan perkara tersebut juga telah disampaikan dan diterima oleh Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.
“Per tanggal hari ini, 27 Oktober 2022 di PN Jakarta Pusat sekitar 14.30 WIB,” ujar Ahmad Khozinudin dalam konferensi pers yang ditayangkan melalui akun YouTubenya, Kamis 27 Oktober 2022.