HARIANTERBIT.com - Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menggelar sidang perkara pembunuhan Brigadir J atau Nofriansyah Yosua Hutabarat, Selasa, 25 Oktober 2022.
Sidang digelar untuk tetdakwa Bharada E atau Richard Eliezer demgan agenda pemeriksaan saksi-saksi. Terdapat 12 orang saksi yang didengarkan keterangannya.
Majelis hakim memeriksa Kamaruddin Simanjuntak pada kesempatan pertama. Kamaruddin merupkan saksi pelapor yang juga kuasa hukum keluarga Brigadir J.
Baca Juga: Ungkap Pertengkaran Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi, Kamaruddin Simanjuntak: Sidah Pisah Rumah
Dalam kesaksiannya Kamaruddin mengaku mendapatkan informasi bahwa tidak hanya Ferdy Sambo dan Bharada E yang menembak Brigadir J. Selain itu Putri Candrawathi juga disebut turut menembak.
"Awalnya dibilang yang menembak suadara Richard Eliezer. Tetapi kemudian kami temukan fakta baru bahwa yang menembak adalah Ferdy Sambo dan Richard Eliezer atau Bharada Richard Eliezer bersama dengan Putri Candrawathi," katanya di hadapan majelis hakim.
Majelis hakim kemudian memastikan informasi yang disampaikan Kamaruddin.
"PC terlibat menembak?" tanya ketua majelis Wahyu Iman Santoso.
"Ya karena ada menggunakan senjata yang diduga buatan Jerman," jawab dia.
Kamaruddin mengaku mendapatkan informasi tersebut dari investigasi yang dilakukannya secara mandiri.
Artikel Terkait
Irjen Ferdi Sambo Sidang Kode Etik Hari Ini, 5 Saksi Dihadirkan
Ungkap Pertengkaran Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi, Kamaruddin Simanjuntak: Sidah Pisah Rumah
Kamaruddin Simanjuntak Sebut Putri Candrawathi Ikut Tembak Brigadir J Kotak Masuk