Sidang Ferdy Sambo di PN Jaksel, Surat Dakwaan Dilimpahkan Senin Depan

- Rabu, 5 Oktober 2022 | 18:07 WIB

HARIANTERBIT.com - Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum (Jampidum) Fadil Zumhana menegaskan akan segera melimpahkan surat dakwaan kepada Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. 

Surat dakwaan kasus pembunuhan Brigadir J atau Nofriansyah Yosua Hutabarat dan kasus perintangan penyidikan alias obstruction of justice akan tengah dalam proses penyempurnaan. 
 
"Surat dakwaan sudah kami koreksi dan kami terus sempurnakan supaya dalam pelaksanaaan persidnagan berjalan sebaik-baiknya," katanya dalam konferensi pers di Gedung Kejakdaan Agung, Jakarta Selatan, Rabu, 5 Oktober 2022. 
 
Fadil menargetkan surat dakwaan akan selesai dan dilimpahkan paling lambat Senin, 10 Oktober 2022 mendatang. 
 
"Saya sampaikan kami segera melimpahkan paling lambat Senin sudah dilimpahkan di pengadilan," tandasnya.
 
 
Lebih lanjut Fadil menegaskan persidangan kasus pembunuhan Brigadir J dan obstruction of justice di gelar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Meski animo publik terhadap kasus tersebut sangat besar Fadil percaya PN Jakarta Selatan mampu menggelar sidang tersebut. 
 
"Kami sampai saat ini belum mempertimbangkan perlunya memindahkan ruang persidangan, belum terpikirkan oleh kita. Makanya hari Senin saya limpahkan ke PN Jakarta selatan. Berarti tidak ada pemindahan ruang persidangan," ucap Fadil. 
 
Diketahui dalam kasus pembunuhan Brigadir J atau Nofriansyah Yosua Hutabarat terdapat lima tersangka yakni Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, Bharada E atau Richard Eliezer, Bripka RR atau Ricky Rizal dan Kuat Ma'ruf. 
 
Mereka dijerat dengan pasal pembunuhan berencana, Pasal 340 subsider Pasal 338 junto Pasal 55 dan 56 KUHP dengan hukuman maksimal hukuman mati.
 
 
Adapun tersangka dalam kasus obstruction of justice adalah Ferdy Sambo, Hendra Kurniawan, Agus Nurpatria, Arif Rachman Arifin, Baiquni Wibowo, Chuck Putranto dan Irfan Widyanto.
 
Para tersangka diduga melanggar Pasal 49 juncto Pasal 33 dan/atau Pasal 48 Ayat (1) juncto Pasal 32 Ayat (1) UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik dan/atau Pasal 221 Ayat (1) ke 2 dan 233 KUHP juncto Pasal 55 KUHP dan/atau Pasal 56 KUHP. ***
 
 

Editor: Untung Terbit

Tags

Terkini

X