Ferdy Sambo Cs Resmi Diserahkan ke Jaksa Penuntut Umum

- Rabu, 5 Oktober 2022 | 17:59 WIB

HARIANTERBIT.com - Pelimpahan tersangka dan barang bukti atau tahap II.kasus pembunuhan Brigadir J di lakukan di Gedung Kejaksaan Agung (Kejagung), Jakarta Selatan, Rabu 5 Oktober. Ferdy Sambo Cs diserahkan penyidik Bareskrim Polri ke jaksa penuntut umum. 

Selain kasus pembunuhan Brigadir J tahap II juga dilakukan dlaam kasus perintahangan penyidikan atau obstruction of justice penanganan pembunuhan Brigadir J dengan tujuh tersangka. 
 
"Jaksa penuntut umum menerima tanggungjawab tersangka dan barang bukti," kata Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum (Jampidum) Fadil Zumhana saat konferensi pers. 
 
Fadil menjelaskan para tersangka yang diserahkan dalam kasus pembunuhan Brigadir J adalah Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, Bharada E atau Richard Eliezer, Bripka RR atau Ricky Rizal dan Kuat Ma'ruf. 
 
Mereka disangka dengan pasal pembunuhan berencana, Pasal 340 subsider Pasal 338 junto Pasal 55 dan 56 KUHP dengan hukuman maksimal hukuman mati.
 
Adapun tersangka yang diserahkan dalam kasus obstruction of justice adalah Ferdy Sambo, Hendra Kurniawan, Agus Nurpatria, Arif Rachman Arifin, Baiquni Wibowo, Chuck Putranto dan Irfan Widyanto.
 
Para tersangka diduga melanggar Pasal 49 juncto Pasal 33 dan/atau Pasal 48 Ayat (1) juncto Pasal 32 Ayat (1) UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik dan/atau Pasal 221 Ayat (1) ke 2 dan 233 KUHP juncto Pasal 55 KUHP dan/atau Pasal 56 KUHP.
 
Terkait barang bukti, Fadil mengatakan barang bukti dua perkara tersebut sudah dilakukan verifikasi di Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan sebelumnya. 
 
"Tentang barang buktu kemarin sudah dilakukan verifikasi. Kemarin dikajukan dan hari ini diserahkan di Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan, pungkas Fadil.***

Editor: Untung Terbit

Tags

Terkini

X