HARIANTERBIT.com - Polri masih terus menggelar sidang Komisi Kode Etik Polri (KKEP) dalam kasus pembunuhan Brigadir J. Sidang KKEP yang digelar hari ini, Kamis, 22 September 2022 dengan terduga pelanggar yakni Inspektur Satu (Iptu) Hardista Pramana Tampubolon (HT).
Kabag Penum Divhumas Polri Kombes Nurul Azizah mengatakan sidang dengan perkara pembunuhan Brigadir J dimulai pukul 13:00 di ruang sidang Divipropam Polri, Gedung TNCC Polri, Jakarta Selatan.
"Hari ini, Kamis 22 September 2022 sidang KKEP dengan terduga pelanggar Iptu HT," kata Nurul dalam keterangannya.
Sidang KKEP tethadap Iptu HT dipimpin Kombes Situs Ginting. Sementara itu selaku wakil ketua komisi sidang yakni Kombes Pitra Andreas dengan anggota sidang Kombes Armaeni.
Baca Juga: Deddy Corbuzier Tahu Reza Arap Selingkuh?
"Selanjutnya saksi saksi dalam persidangan sebanyak 6 orang. Yaitu Kombes Pol ANP, AKP IF, Iptu CA, Iptu SMH, Aiptu SA dan Aipda RJ," imbuhnya.
Iptu HT dianggap tidak profesional dalam melaksanakan tugas saat penanganan kasus pembunuhan Brigadir J atau Nofriansyah Yosua Hutabarat.
Pasal-pasal yang disangkakan yaitu Pasal 5 ayat 1 huruf C, Pasal 6 ayat 2 huruf B, Peraturan kepolisian Republik Indonesia Nomor 7 tahun 2022 tentang Kode Etik Profesi dan Komisi Kode Etik Kepolisian Negara Republik Indonesia. ***
Artikel Terkait
Tok! Irjen Ferdy Sambo Dipecat Polri
Sambo Dipecat, Permohonan Pengunduran Diri Ditolak
Polri Sebut Sidang Etik 4 Tersangka Obstruction of Justice Kasus Brigadir J Digelar Lusa
Halangi Penyidikan Tewasnya Brigadir J, Kombes Agus Nurpatria Bakal Jalani Sidang Kode Etik Profesi
14 Saksi Bakal Dihadirkan Dalam Sidang Etik Kombes Agus Nurpatria
Banding Ditolak, Ferdy Sambo Dipecat Tak Hormat dari Polri
Sidang Etik Brigjen Hendra Kuniawan Kembali Ditunda, Begini Alasannya