HARIANTERBIT.com - Napoleon Bonaparte mengatakan pelecehan agama dapat mengancam persatuan. Karena itu tindak penistaan agama. Karena itu agar tercipta persatuan pelecehan agama harus dicegah dan ditindak.
"Pahamlah bahwa itu cuma hanya merusak persatuan kesatuan umat. Tidak ada yang mau. kalo emang betul kita Pancasilais pengen persatuan berdiri di kehidupan bernegara, tidak ada lagi yang berani melakukan pelecehan begitu," katanya usai sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis, 15 September 2022.
Napoleon mengatakan seharusnya pemerintah mampu mencegah dan menindak pelecehan agama. Sehingga masyarakat tidak melakukan tindakan di luar hukum.
"Tidak harus menunggu Napoleon Napoleon baru yang melakukan tindakan-tindakan seperti ini kepada penista agama. Harusnya semua pihak yang bertanggung jawab yang punya tupoksi bertindak, mencegah, jangan cuma ngomong tok," tandas Napoleon.
Sebelumnya majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menyatakan Napoleon Bonaparte bersalah dalam kasus penganiayaan terhadap M. Kece. Napoleon bersalah melanggar pasal 351 ayat1 jo pasal 55 ayat 1 KUHP dan dijatuhi hukuman pidana lima bulan dan 15 hari penjara. ***
Artikel Terkait
Begini Siapnya Napoleon Bonaparte Hadapi Vonis Kasus penganiayaan M Kece
Napoleon Dihukum Lebih Ringan dari Tuntutan, Ini Pertimbang Hakim
Napoleon Bonaparte Dihukum 5 Bulan 15 Hari, Pekikan Takbir Terdengar di Sidang
Napoleon Beralasan Bela Agama, Hakim: Jika Semua Orang Akan Lakukan Yang Sama, Bisa Chaos
Sebelum Jatuhkan Vonis Napoleon Bonaparte, Hakim Doa Begini agar Dijauhi dari Kesesatan
Hakim: Sebagai Muslim Wajar Napoleon Tersinggung Ucapan M Kece
Usai M Kece Dilumuri Tinja, Napoleon Bonaparte Klaim Penistaan Agama Tak Muncul Lagi