HARIANTERBIT.com - Kuasa hukum keluarga Brigadir J atau Nofriansyah Yosua Hutabarat menilai rekomendasi Komnas HAM kepada penyidik soal dugaan kekerasan seksual sebagai bentuk intervensi.
Komnas HAM dianggap tidak memiliki kewenangan untuk membuat rekomendasi soal penyedilikan itu.
"Itulah bentuk intervensi, diminta menindaklanjuti, apa hak dia," kata kuasa hukum Brigadir J, Eka Prasteya kepada HARIANTERBIT.com, Sabtu, 3 September 2022.
Dugaan kekerasan seksual sebelumnya pernah dilaporkan Putri Candrawathi ke Polres Metro Jakarta Selatan. Bareskrim Polri lalu mengeluarkan surat perintah penghentian penyidikan (SP3).
Komnas HAM dalam laporan akhir penyelidikan kasus pembunuhan Brigadir J, Kamis, 1 September 2022 menyimpulkan terjadi dugaan kekerasan seksual terhadap Putri Cabdrawathi oleh Brigadir J. Laporan juga memuat rekomendaai agar polisi menindaklanjuti dugaan tersebut.
Eka melihat rekomendasi Komnas HAM tak ubahnya seperti meminta polisi menjilat ludahnya sendiri.
"Buat apa menindaklanjuti rekomendasi yang ngaco, mencoba menghidupkan barang yang sudah mati. Berartikan polisi suruh jilat ludahnya sendiri tuh kalau kayak gitu. Menimbulkan kontroversi lagi," tandas Eka. ***
Artikel Terkait
Polisi Hentikan Laporan Dugaan Pelecehan Istri Ferdy Sambo
Komnas Perempuan: Dugaan Kekerasa Seksual Putri Candrawathi Bukan Delik Aduan
Susno: Rekomendasi Komnas HAM Sesat
Soal Dugaan Kekerasan Seksual, Komisioner Komnas HAM Diminta Mundur
Kuasa Hukum Brigadir J: Komnas HAM kok Getol ke PC, Ada Apa?