Jreng! Ferdy Sambo Buat Surat Hendra Kurniawan Tak Bersalah, Ini Respon Polri

- Jumat, 2 September 2022 | 16:28 WIB
Surat pernyataan Ferdy Sambo yang diunggah istri Hendra Kurniawan, Seali Syah.  (Instagram @sealisyah)
Surat pernyataan Ferdy Sambo yang diunggah istri Hendra Kurniawan, Seali Syah. (Instagram @sealisyah)

HARIANTERBIT.com - Istri Brigjen Hendra Kurniawan, Seali Syah mengunggah surat pernyataan Ferdy Sambo yang ditulis tangan. Surat tersebut diunggah di akun Instagram @sealisyah milik Seali sejak Kamis, 1 September 2022 kemarin. 

Dalam surat berbentuk file copy itu, Ferdy Sambo menyatakan Hendra tidak terlibat dalam tindak pengrusakan DVR CCTV pos satpam Komplek Polri Duren Tiga. 
 
"Dalam hal ini perlu saya tegaskan bahwa TIDAK ADA Keterlibatan BJP. Hendra Kurniawan dan BBP Agus Nurpatria, terkait pengrusakan DVR CCTV pos satpam Duren Tiga," tulis Ferdy Sambo dalam surat bermaterai 10.000 itu, dikutip Jumat, 2 September 2022. 
 
 
Ferdy Sambo menyebut yang dilaporkan Hendra dan Kombes Agus Nurpatria adalah adanya tindakan pengamanan DVR CCTV
di dalam rumah dinas Duren Tiga oleh Pusinafis Bareskrim Polri yang tidak sesuai prosedur.
 
Ferdy Sambo berharap surat pernyataan tersebut dapat menjadi acuan bagi penyidik agar tidak memproses secara hukum kepada Hendra. 
 
"Demikian surat permyataan ini saya buat agar dapat menjadi acuan dan keterangan tambahan untuk rekan-rekan penyidik, sehingga jangan sampai penyidik memproses hukum orang yang tidak bersalah, mengingat BJP. Hendra Kurniawan dan KBP. Agus Nurpatria adalah aset sumber daya manusia Polri yang sudah lama bertugas di Biro Paminal Div Propam Polri," tulis eks Kadiv Propam Polri itu. 
 
 
Sementara itu menanggapi surat Ferdy Sambo, Kadiv Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo mengatakan setiap tersangka memiliki hak untuk membela diri dan mengingkari sangkaan. 
 
"Setiap orang terdakwa tersangka sekalipun sesuai dengan pasal 66 dia punya hak untuk mengingkari monggo silahkan," katanya di Gedung Transnational Crime Center (TNCC) Polri, Jumat, 2 September 2022. 
 
Dedi mengatakan fakta di persidangan yang akan menjadi penilaian bagi hakim sebelum membuat putusan.
 
 
"Hakim yang menilai berdasarkan fakta persidangan keterangan para saksi dan alat bukti lainnya. Baru nanti hakim memutuskan secara kolektif kolegial apa keputusannya," terang Dedi. 
 
Diketahui Ferdy Sambo dan Hendra Kurniawan bersama lima orang lainnya menjadi tersangka tindak pidana obstruction of justice dalam penanganan pembunuhan Brigadir J atau Nofriansyah Yosua Hutabarat. 
 
Keduanya juga berurusan dengan kode etik Polri. Ferdy Sambo telah menjalani sidang Komite Kode Etik Polri (KKEP) yang memutus pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH). Sedangkan Hendra tengah menunggu giliran untuk sidang KKEP. ***
 
 
 

Editor: Yuli Terbit

Tags

Artikel Terkait

Terkini

GBB Ajak APINDO Dukung Konsep FMHI

Sabtu, 1 April 2023 | 06:28 WIB
X