HARIANTERBIT.com - Tujuh polisi telah ditetapkan sebagai tersangka obstruction of justice dalam penanganan pembunuhan Brigadir J atau Nofriansyah Yosua Hutabarat.
Kadiv Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo mengatakan Direktorat Tindak Pidana Siber (Dittipidsiber) tengah menyelesaikan berkas para terangka obstruction of justice.
"Masalah berkas obstruction of Justice yang ditangani Direktorat Siber dengan menetapkan tujuh orang tersangka Ini juga masih berproses untuk penyelesaian berkas," katanya di di Gedung Transnational Crime Center (TNCC) Polri, Jumat, 2 September 2022.
Diharapkan berkas tujuh tersangka atas nama Ferdy Sambo, Brigjen Hendra Kurniawan, Kombes Agus Nurpatria, AKBP Arif Rachman Arifin, Kompol Baiquni Wibowo, Kompol Chuck Putranto, dan AKP Irfan Widyanto dilimpahkan ke jaksa penuntut umum (JPU) pada minggu depan.
"Targetnya semoga minggu depan berkas perkara terkait dengan tersangka obstruction of Justice bisa segera dilimpahkan ke JPU," tandas Dedi.
Sebelumnya polisi menetapkan tujuh tersangka dalam tindak pidana obstruction of justice dalam pembunuhan Brigadir J.
Para tersangka diduga melanggar Pasal 49 juncto Pasal 33 dan/atau Pasal 48 Ayat (1) juncto Pasal 32 Ayat (1) UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik dan/atau Pasal 221 Ayat (1) ke 2 dan 233 KUHP juncto Pasal 55 KUHP dan/atau Pasal 56 KUHP.***
Artikel Terkait
Komnas HAM: Brigadir J Diduga Kuat Lakukan Kekerasan Seksual ke Putri Candrawathi
Komnas Perempuan: Dugaan Kekerasa Seksual Putri Candrawathi Bukan Delik Aduan
Bareskrim Polri Periksa Ferdy Sambo Terkait Kasus Obstruction of Justice
Putri Candrawathi Malu, Mengaku Ingin Mati
Lengkap, Begini Tipu-tipu Ferdy Sambo Guna Tutupi Pembunuhan Brigadir J
Sudah Jadi Tersangka Putri Candrawathi Belum Juga Ditahan: Jangan Tebang Pilih dan Diistimewakan
Jenderal Bintang 3 akan Pimpin Sidang Banding Ferdy Sambo