Berkas Ferdy Sambo Cs Tindak Pidana Obstruction of Justice Dilimpahkan Minggu Depan ke JPU

- Jumat, 2 September 2022 | 15:04 WIB
Kadiv Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo di Komplek Polri Duren Tiga, Jakarta Selatan.  (andre winata)
Kadiv Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo di Komplek Polri Duren Tiga, Jakarta Selatan. (andre winata)

HARIANTERBIT.com - Tujuh polisi telah ditetapkan sebagai tersangka obstruction of justice dalam penanganan pembunuhan Brigadir J atau Nofriansyah Yosua Hutabarat. 

Kadiv Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo mengatakan Direktorat Tindak Pidana Siber (Dittipidsiber) tengah menyelesaikan berkas para terangka obstruction of justice. 
 
"Masalah berkas obstruction of Justice yang ditangani Direktorat Siber dengan menetapkan tujuh orang tersangka Ini juga masih berproses untuk penyelesaian berkas," katanya di di Gedung Transnational Crime Center (TNCC) Polri, Jumat, 2 September 2022. 
 
 
Diharapkan berkas tujuh tersangka atas nama Ferdy Sambo, Brigjen Hendra Kurniawan, Kombes Agus Nurpatria, AKBP Arif Rachman Arifin, Kompol Baiquni Wibowo, Kompol Chuck Putranto, dan AKP Irfan Widyanto dilimpahkan ke jaksa penuntut umum (JPU) pada minggu depan.
 
"Targetnya semoga minggu depan berkas perkara terkait dengan tersangka obstruction of Justice bisa segera dilimpahkan ke JPU," tandas Dedi. 
 
 
Sebelumnya polisi menetapkan tujuh tersangka dalam tindak pidana obstruction of justice dalam pembunuhan Brigadir J.
 
Para tersangka diduga melanggar Pasal 49 juncto Pasal 33 dan/atau Pasal 48 Ayat (1) juncto Pasal 32 Ayat (1) UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik dan/atau Pasal 221 Ayat (1) ke 2 dan 233 KUHP juncto Pasal 55 KUHP dan/atau Pasal 56 KUHP.***

Editor: Yuli Terbit

Tags

Artikel Terkait

Terkini

X