Pelaku Obstruction of Justice Kasus Brigadir J, Chuck Putranto Dipecat hormat dari Polri

- Jumat, 2 September 2022 | 14:20 WIB
Jelang rekonstruksi, personel Brimob bersenjata laras panjang bersiaga di depan rumah dinas Kadiv Propam Polri di Duren Tiga, Jakarta Selatan yang menjadi lokasi pembunuhan Brigadir J.  (ikbal muqorobin)
Jelang rekonstruksi, personel Brimob bersenjata laras panjang bersiaga di depan rumah dinas Kadiv Propam Polri di Duren Tiga, Jakarta Selatan yang menjadi lokasi pembunuhan Brigadir J. (ikbal muqorobin)

HARIANTERBIT.com - Sidang Komite Kode Etik Polri (KKEP) memutuskan Kompol CP atau Chuck Putranto diberhentikam dengan tidak hormat (PTDH). Chuck menyusul Ferdy Sambo yang sudah diputus PTDH.

Kadiv Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo mengatakan sidang dimulai pada Kamis 1 September 2022 sampai Jumat, 2 September 2022 dini hari. 
 
"Berlangsung kurang lebih sekitar 15 jam baru selesai jam 2 dini hari tadi. Kemudian untuk saksi yang diperiksa ada 9 orang," katanya di Gedung Transnational Crime Center (TNCC) Polri, Jumat, 2 September 2022. 
 
 
Hakim sidang KKEP memutuskan bahwa CP melanggar Pasal 13 ayat 1 Peraturan Pemerintah Nomor 1 Tahun 2003 tentang pemberhentian anggota Polri junto Pasal 10 ayat 1 huruf f, Pasal 10 ayat 2 huruf h, Peraturan Kepolisian Republik Indonesia Nomor 7 Tahun 2022 tentang kode etik profesi dan komisi etik. 
 
Sidang KKEP memutuskan perbuatan Chuck dalam obstruction of jistice kaus Brigadir j atau Nofriansyah Yosua Hutabarat sebagai perilaku tercela. Sanksi administrasi yang pertama adalah penempatan khusus terhadap CP dari 5 Agustus 2022 sampai 29 Agustus yang sudah dijalani.
 
"Kedua pemberhentian tidak dengan hormat atau PTDH sebagai anggota Polri," ungkap Dedi. 
 
Atas putusan sidang KKEP tersebut Chuck memgajukan upaya banding. ***

Editor: Yuli Terbit

Artikel Terkait

Terkini

MU Tolak Pinangan Klub Turki Rekrut Greenwood

Rabu, 29 Maret 2023 | 12:55 WIB
X