HARIANTERBIT.com - Sidang Komite Kode Etik Polri (KKEP) memutuskan Kompol CP atau Chuck Putranto diberhentikam dengan tidak hormat (PTDH). Chuck menyusul Ferdy Sambo yang sudah diputus PTDH.
Kadiv Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo mengatakan sidang dimulai pada Kamis 1 September 2022 sampai Jumat, 2 September 2022 dini hari.
"Berlangsung kurang lebih sekitar 15 jam baru selesai jam 2 dini hari tadi. Kemudian untuk saksi yang diperiksa ada 9 orang," katanya di Gedung Transnational Crime Center (TNCC) Polri, Jumat, 2 September 2022.
Hakim sidang KKEP memutuskan bahwa CP melanggar Pasal 13 ayat 1 Peraturan Pemerintah Nomor 1 Tahun 2003 tentang pemberhentian anggota Polri junto Pasal 10 ayat 1 huruf f, Pasal 10 ayat 2 huruf h, Peraturan Kepolisian Republik Indonesia Nomor 7 Tahun 2022 tentang kode etik profesi dan komisi etik.
Sidang KKEP memutuskan perbuatan Chuck dalam obstruction of jistice kaus Brigadir j atau Nofriansyah Yosua Hutabarat sebagai perilaku tercela. Sanksi administrasi yang pertama adalah penempatan khusus terhadap CP dari 5 Agustus 2022 sampai 29 Agustus yang sudah dijalani.
"Kedua pemberhentian tidak dengan hormat atau PTDH sebagai anggota Polri," ungkap Dedi.
Atas putusan sidang KKEP tersebut Chuck memgajukan upaya banding. ***
Artikel Terkait
Meski Sejenak, Ferdy Sambo dan Candrawathi Mesra di Sela Rekonstruksi Pembunuhan Brigadir J
Bharada E dan Sambo Beda Keterangan, Rekonstruksi Penembakan Brigadir J Dilakukan Dua Kali
Ferdy Sambo ke Brigadir J: Kamu Tega Sekali Sama Saya
Sebelum Menembak Brigadir J, Ferdy Sambo Kenakan Sarung Tangan Hitam
Kondisi Psikis Bharada E Usai Ketemu Ferdy Sambo
Bareskrim Polri Periksa Ferdy Sambo Terkait Kasus Obstruction of Justice
Lengkap, Begini Tipu-tipu Ferdy Sambo Guna Tutupi Pembunuhan Brigadir J