HARIANTERBIT.com - Polisi diminta menindaklanjuti dugaan kekerasan seksual yang dialami istri Ferdy Sambo, Putri Candrawathi oleh Brigadir J atau Nofriansyah Yosua Hutabarat. Komnas Perempuan menilai penting dilakukan tindak lanjut untuk kepentingan tetduga korban dan terduga pelaku.
Komisioner Komnas Perempuan Siti Aminah Tardi mengingatkan bahwa tindak kekerasan seksual terhadap Putri Candrawathi bukan sebuah delik aduan. Sehingga polisi dapat menindaklanjuti secara langsung berdasarkan petunjuk dan keterangan awal.
"Yang harus diingat tidak kekerasan seksual itu bukan delik aduan yang kami temukan di Magelang. Sehingga penyelidik berdasarkan keterangan awal petunjuk awal bisa melakukan pemeriksaan menjadi lebih jelas," katanya di kantor Komnas HAM, Jakarta Pusat, Kamis 1 September 2022.
Siti mengatakan pemeriksaan dilakukan untuk kepentingan dua pihak, baik Putri Candrawathi maupun Brigadir J. Sebagai terduga korban, Putri Candrawathi dipandang Komnas Perempuan memiliki hak atas kebenaran dan keadilan.
"Kedua menjadi hak juga atas keadilan bagi Brigadir J terkait kasus kekerasan seksual itu," imbuhnya.
Komnas Perempuan memberi rekomendasi kepada kepolisian agar memeriksa dugaan kekerasan seksual berdasarkan keterangan dari Putri Candrawathi, saksi Susi dan hasil asesmen psikologi.
"Kami merekomendasikan berdasarkan keterangan awal dari keterangan Ibu P, S dan kemudian hasil asesmen psikolog baik dari tim psikolog klinis maupun dari LPSK bisa menjadi petunjuk awal melakukan pemeriksaan lebih lanjut," pungkas Siti.
Sebelumnya Komnas HAM merampungkan laporan penyelidikan kasus pembunuhan Brigadir J atau Nofriansyah Yosua Hutabarat. Dalam salah satu kesimpulannya Komnas HAM menemukan dugaan kuat pelecehan seksual terhadap istri Ferdy Sambo, Putri Candrawathi.
Komisioner Komnas HAM Beka Ulung Hapsara mengatakan peristiwa kekerasan seksual terjadi di Magelang sehari sebelum pembunuhan. Diduga pelecehan dilakukan Brigadir J.
"Terdapat dugaan kuat terjadinya peristiwa kekerasan seksual dan dilakukan Brigadir J kepada PC di Magelang tanggal 7 Juli 2022," kata Beka.
Hasil laporan penyelidikan pembunuhan Brigadir J telah diserahkan Ketua Komnas HAM Ahmad Taufan Damanik kepada Irwasum Komjen Agung Budi Maryoto selaku Ketua Tim Khusus Polri. ***
Artikel Terkait
Rekomendasi Komnas HAM Kasus Brigadir J: Extra Judicial Killing
Soal Putri Chandrawathi, Polisi: Bapaknya Sudah Ditahan
Polri Segera Tindak 6 Pelaku Obstruction Of Justice di Kasus Pembunuhan Brigadir J
Ini foto Brigadir J Sesaat Setelah Ditembak yang Sempat Dibuang
Komnas HAM: Brigadir J Diduga Kuat Lakukan Kekerasan Seksual ke Putri Candrawathi