HARIANTERBIT.com - Alvin Lim seorang advokad yang selama ini dikenal menjadi panglima keadilan memberikan klarifikasi terkait berita dengan judul “20 Kali Sidang Tidak Pernah Hadir, Alvin Lim Divonis 4 Tahun 6 Bulan Penjara” yang diunggah di HARIANTERBIT.com dengan link berita sebagai berikut: 20 Kali Sidang Tidak Pernah Hadir Alvin Lim Divonis 4 Tahun 6 Bulan Penjara https://www.harianterbit.com/megapolitan/pr-2744318313/20-kali-sidang-tidak-pernah-hadir-alvin-lim-divonis-4-tahun-6-bulan-penjara.
Dalam klarifikasinya Alvin Lim menyatakan, sebelumnya PN Jakarta Selatan memvonis Alvin Lim, 4 tahun dan 6 bulan atas dugaan kasus pemalsuan. Alvin Lim menanggapi dengan santai vonis tersebut.
"Kan sudah saya katakan dari awal ini kriminalisasi terhadap advokat. Dari pelaksanaannya saja perkara yang sama, sudah pemah disidangkan sebelumnya sampai putusan MA Incracth. Ini 2x sidang perkara sama seharusnya Nebis in Idem, tapi dipaksakan oleh oknum. Saya dituduhkan memberikan alamat rumah/kantor saya untuk membuat KTP palsu ke klien perceraian saya. Namanya klien ketika tandatangan di Surat kuasa dan kartu nama sudan ada alamat saya. Lalu jika disalahgunakan orang, harus saya tanggung jawab? Dalam dakwaan sudan jelas terulis, boleh pakai alamat, tapi jangan untuk yang aneh-aneh. Ucapan, jangan pake untuk yang aneh-aneh kan jelas, apalagi digunakan melawan hukum. Tapi itu lah ini sudah settingan, percuma melawan kesewenangan Oknum Aparat.”
Alvin menjelaskan perkara yang sama, sudah pemah di putus di tahun 2020 di MA, dan dirinya sudah diperingatkan oknum untuk tidak mengurus kasus investasi bodong melawan oknum-oknum raksasa.
“Jika saya cari aman, dan tidak usik perkara Investasi bodong maka saya aman. Tapi saya kasihan melihat masyarakat Indonesia yang meminta bantuan saya. Inilah bukti bobroknya sistem hukum di Indonesia. Hari ini, saya menjadi korban kriminalisasi oknum jaksa dan Hakim, mungkin dikemudian kalian bisa menjadi korban. Saya yang mencoba melawan oknum, menjadi yang pertama di kerjain. Ini resiko saya sebagai pengacara yang jujur dan vokal, saya terima dengan hati terbuka.”
Diketahui dalam perkara tersebut terdapat sejumlah kejanggalan, pertama jumlah kerugian klaim dibayarkan Allianz kepada Melly hanya sebesar 6 juta rupiah, kedua barang bukt KTP yang dipalsukan juga tidak pernah dihadirkan di persidangan, ketiga belum lagi tidak ada satupun keterangan saksi menyatakan Alvin mengunakan KTP palsu atau ikut serta menggunakan KTP palsu. Ke empat kasus dugaan pemalsuan sudah pemah disidangkan dan diputuskan di PN Jakarta Selatan di tahun 2018, ‘ dan sekarang di sidangkan ulang.
Tidak masuk akal seorang Alvin Lim dengan sengaja memberikan alamat kantorya untuk membuat KTP palsu bagi kliennya, apalagi hanya untuk klaim asuransi senilai 6 juta rupiah. Namun, inilah hukum di tangan oknum, benar bisa berubah menjadi salah.
Demikian klarifikasi ini sekaligus hak jawab yang diberikan Alvin Lim dan timnya yang terdiri dari Alvin Lim, S.H., M.H., M.Sc., Pestaku Saragih, S.H, La Ode Surya Alirman, S.H, Franziska Martha Ratu R, S.H, Adi Gunawan, S.H., M.H. Mustain Billah Marap, S.H, Arwinsyah Putra Napitu, S.H, Rustina Haryati, S.H.
Para Advokat atau Advokat Associate (Magang) atau Penasehat Hukum pada Kantor “LAW FIRM LQ INDONESIA” yang beraiamat dan berkantor di Ruko Excelis No 26A, Komplek Karawaci Office Park, Lippo Karawaci, Tangerang 15137.
Artikel Terkait
Diduga Gelapkan Bilyet Rp80 Miliar, Alvin Lim dkk Dilaporkan ke Polda Metro Jaya
Diduga Catut Nama Kapolda; Polda Metro Bakal Periksa Advokat Alvin LimĀ
Begini Penjelasan Polda Metro Terkait Penjemputan Paksa Alvin Lim
20 Kali Sidang Tidak Pernah Hadir, Alvin Lim Divonis 4 Tahun 6 Bulan Penjara