HARIANTERBIT.com – BPJS Ketenagakerjaan (PJamsostek) Kantor Cabang Jakarta Kebayoran Baru kembali membagikan paket sembako kepada para tenaga kerja yang terdaftar di BPJS Ketenagakerjaan. Bantuan ini merupakan bagian dari program promotif dan preventif BPJS Ketenagakerjaan.
Bantuan tersebut diserahkan langsung oleh Kepala Kantor BPJamsostek Jakarta Kebayoran Baru, Boby Foriawan. Selain sebagai bentuk apresiasi kepada perusahaan-perusahaan yang tertib administrasi.
Boby menyampaikan, bantuan juga menjadi upaya BPJS Ketenagakerjaan untuk membangun komunikasi yang baik dengan pengurus perusahaan dan para tenga kerjanya. Pemberian bantuan tersebut diharapkan bisa berguna bagi pekerja di tengah tingginya harga kebutuhan pokok saat ini.
Kegiatan tersebut merupakan lanjutan dari kegiatan pemberian bantuan promotif dan preventif BPJS Ketenegakerjaan. "Aksi ini menjadi bagian kegiatan promotif dan preventif BPJS Ketenagakerjaan," ujar Boby Foriawan di Jakarta, Rabu, 31 Agustus 2022.
Boby menyebut, aksi sosial dilakukan dengan membagikan 85 paket kepada karyawan PT Garda Rajawali Dunia di Jakarta. "BPJAMSOSTEK selalu hadir untuk melindungi pekerja Indonesia dan tentu saja momentum ini menjadikan BPJAMSOSTEK bisa lebih dekat lagi dengan para pekerja dan pengusaha," katanya.
Baca Juga: Kondisi Psikis Bharada E Usai Ketemu Ferdy Sambo
Selain itu, dengan bantuan sembako yang diberikan diharapkan mampu mendukung daya tahan pekerja agar imunitas mereka tetap dalam kondisi prima.
Dalam kegiatan tersebut, Boby berpesan agar menjadikan momen ini untuk mengingatkan akan pentingnya perlindungan hak hak dasar para pekerja yang tidak boleh dilupakan oleh pemerintah dan pemberi kerja.
"Di tengah kondisi wabah pandemi sekarang ini tentunya bisa kita lalui bersama dengan cara bahu membahu dan bergandengan tangan menghadapi tantangan ini hingga akhirnya nanti perekonomian pulih dan para pekerja Indonesia bisa keluar dari masa sulit," ungkapnya
BPJS Ketenagakerjaan memiliki 5 program perlindungan bagi pesertanya yakni ada JHT( Jaminan Hari Tua), JKK (Jaminan Kecelakaan Kerja), JKM (jaminan Kematian), JP (Jaminan Pesiun) yang terbaru yakni JKP (Jaminan Kehilangan Pekerjaan).
Baca Juga: Anak SD Hingga Pedagang jadi Korban Kecelakaan Maut Truk Trailer di Bekasi
Boby juga menjelaskan manfaat yang diterima oleh peserta dari program Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) adalah perlindungan atas risiko kecelakaan kerja mulai dari perjalanan pergi, pulang dan di tempat kerja, perawatan dan pengobatan tanpa batasan biaya sesuai kebutuhan medis, santunan pengganti upah selama tidak bekerja, santunan kematian karena kecelakaan kerja sebesar 48x upah.
Santunan cacat total hingga maksimal sebesar 56x upah, dan bantuan beasiswa maksimal sebesar Rp 174 juta untuk maksimal dua orang anak sejak masuk taman kanak-kanak (TK) hingga anak pekerja lulus dari bangku kuliah.Sedangkan program Jaminan Kematian memberikan manfaat berupa santunan kepada ahli waris sebesar Rp42 juta yang terdiri dari santunan kematian yang diberikan secara sekaligus dan berkala selama 24 bulan serta bantuan biaya pemakaman.
Ditambah dengan bantuan beasiswa yang sama dengan manfaat JKK yaitu untuk 2 orang anak dengan maksimal Rp174 juta.